Berita Blitar
Tempat Kos Jadi Lokasi Prostitusi Online Anak di Kota Blitar, Ini yang Dilakukan Satpol PP
Satpol PP Kota Blitar mendalami dugaan pelanggaran di usaha tempat kos yang digunakan kegiatan asusila.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, BLITAR - Satpol PP Kota Blitar ikut turun tangan terkait kasus prostitusi online anak di bawah umur yang diungkap Polres Blitar Kota.
Satpol PP Kota Blitar mendalami dugaan pelanggaran di usaha tempat kos yang digunakan kegiatan asusila.
"Kami mengapresiasi langkah Polres Blitar Kota dalam upaya penegakan hukum di tempat kos. Karena tempat kos diatur Perda, kami juga punya kewajiban melakukan penertiban," kata Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar, Hadi Maskun, Kamis (8/4/2021).
Hadi mengatakan Satpol PP sudah melakukan pengecekan ke tempat kos tersebut.
Satpol PP masih mengumpulkan bukti-bukti dugaan pelanggaran di usaha tempat kos itu.
"Hasil pengecekan, tempat kos tersebut sudah punya izin usaha. Tapi, ada dugaan pelanggaran di dalamnya," ujarnya.
Baca juga: Jelang Ramadhan, 2.750 Botol Minuman Beralkohol Digilas Alat Berat di Kabupaten Tulungagung
Baca juga: Jelang Ramadan di Kabupaten Ponorogo, Harga Cabai Rawit Merangkak Turun
Baca juga: Perpustakaan Unusa Buka Layanan Delivery Book, Seperti Ini Alurnya
Dikatakannya, jika ditemukan pelanggaran, maka Satpol PP akan melakukan penindakan sesuai aturan yang ada.
Menurutnya, usaha tempat kos di Kota Blitar sudah diatur dalam Perda No 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Tempat Kos.
Perda itu mengatur, antara lain, usaha tempat kos tidak boleh disalahgunakan untuk kegiatan asusila dan narkoba.
"Tempat kos sebagai tempat berteduh dan tempat tinggal, kalau disalahgunakan untuk kegiatan lain berarti terjadi pelanggaran," katanya.
Selain itu, kata Hadi, Satpol PP juga akan meningkatkan pengawasan terhadap usaha tempat kos.
Selama ini, Satpol PP secara berkala sudah melakukan penertiban dan pengawasan dengan melakukan razia di tempat kos.
"Karena jumlah tempat kos banyak, razia tidak bisa kami laksanakan. Kami juga butuh peran RT, RW, Lurah, dan Camat untuk pengawasan tempat kos," ujarnya.
Hadi menambahkan sudah pernah melakukan sosialisasi ke RT, RW, Lurah, Camat, dan pemilik terkait tata tertib di tempat kos.
Salah satunya, pengelola harus melaporkan data penghuni tempat kos ke RT.