KPK

Sosok IGAS, Pegawai KPK Maling Emas Sitaan Nyaris 2 Kg, Awalnya Bangkrut Main Forex dan Banyak Utang

Inilah sosok IGAS, inisial pegawai KPK yang terbukti mencuri emas sitaan nyaris 2 kg dari perkara korupsi mantan pejabat Kemenkeu. Bangkrut main forex

Editor: Iksan Fauzi
Kolase KOMPAS.com/IRFAN KAMIL
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean dalam konferensi pers pelanggaran kode etik pegawai KPK, Rabu (8/4/2021). Seorang pegawai KPK berinisial IGAS dipecat dari KPK setelah menjadi maling emas sitaan seberat nyaris 2 kg. 

Kendati demikian, Tumpak menyebut, IGAS berhasil menebus barang bukti yang telah digadaikan itu dengan uang yang diperoleh dari warisan orangtuanya.

"Bulan Maret 2021, berhasil ditebus oleh yang bersangkutan dengan cara berhasil menjual tanah warisan orang tuanya," ucap Tumpak.

"Hasil yang diperoleh dari menggadaikan barang yakni 900 juta tapi sudah ditebus," kata dia.

Adapun emas yang dicuri tersebut merupakan barang rampasan perkara korupsi atas nama Yaya Purnomo, mantan Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Bentuknya adalah emas batangan, kalau ditotal semua jumlahnya adalah 1.900 gram, jadi 2 kilo kurang 100 gram," kata Tumpak.

Sidang pelanggaran kode etik

Tumpak mengatakan, selama dua pekan terakhir, Dewas telah menggelar sidang pelanggaran kode etik terkait kasus tersebut.

"Kami sudah melakukan persidangan terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota satgas yang ditugaskan menyimpan, mengelola barang bukti yang ada pada Direktorat Labuksi yang ada di KPK," kata Tumpak.

"Perbuatan ini sebetulnya sudah merupakan satu perbuatan yang tergolong kepada perbuatan tindak pidana," ucap Tumpak.

Oleh karena itu, Dewas KPK memvonis IGAS telah melanggar kode etik, tidak jujur, menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi yang berujung pemberhentian secara tidak hormat. (Kompas.com)

Baca berita lainnya terkat kasus-kasus yang ditangani KPK

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved