KPK
Sosok IGAS, Pegawai KPK Maling Emas Sitaan Nyaris 2 Kg, Awalnya Bangkrut Main Forex dan Banyak Utang
Inilah sosok IGAS, inisial pegawai KPK yang terbukti mencuri emas sitaan nyaris 2 kg dari perkara korupsi mantan pejabat Kemenkeu. Bangkrut main forex
SURYA.co.id | JAKARTA - Inilah sosok IGAS, inisial pegawai KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang terbukti mencuri emas sitaan perkara korupsi atas nama Yaya Purnomo, mantan Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Saat ini, IGAS telah dipecat oleh Dewan Pengawas KPK setelah menjalani sidang etik dan terbukti menjadi maling emas sitaan tersebut.
Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi pemecatan dengan tidak hormat terhadap IGAS karena berbuat untuk kepentingan pribadi berpotensi merugikan keuangan negara dan merusak citra integritas KPK.
"Oleh karena itu, majelis memutuskan yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat, yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat," ucap Tumpak Panggabean, Ketua Dewan Pengawas KPK dalam konferensi pers, Kamis (8/4/2021).
Baca juga: Kondisi Sambari Miris Saat Didatangi KPK, Kena Stroke & Covid-19, Eks Bupati Gresik Terbaring Lemas

IGAS merupakan anggota Satuan Tugas pada Direktorat Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi).
IGAS diduga mengambil emas batangan itu dan digadaikan untuk pembayaran utang.
Menurut Tumpak, IGAS memiliki utang cukup banyak akibat berbisnis.
"Sebagian daripada barang yang sudah diambil ini yang dikategorikan sebagai pencurian atau setidaknya penggelapan ini digadaikan oleh yang bersangkutan karena yang bersangkutan memerlukan sejumlah dana untuk pembayaran utang-utangnya," kata Tumpak.
"Cukup banyak utangnya karena yang bersangkutan ini terlibat dalam satu bisnis yang tidak jelas, forex (foreign exchange market) itu," ucap dia.
Kronologi pencurian

Tumpak menceritakan kronologi pencurian emas sitaan tersebut.
Kejadian itu bermula pada awal bulan Januari tahun 2020.
IGAS, kata Tumpak, mengambil barang bukti berupa emas itu tidak sekaligus, namun dilakukan beberapa kali.
"Sebagian dari barang bukti yang sudah diambil, digadaikan, tidak semua digadaikan, yang lainnya disimpan, mungkin belum digadaikan," kata Tumpak.
"Ketahuannya pada saat barang bukti ini mau dieksekusi sekitar akhir Juni tahun 2020," ucap Tumpak.