Update THR, Gaji ke-13 PNS & Pensiunan 2021 Diminta Tak Dicicil, Ini Prediksi Besaran dan Jadwalnya
Update THR, Gaji ke-13 PNS dan pensiunan 2021 diminta tak dicicil. Simak prediksi besaran dan jadwalnya.
Penulis: Alif Nur Fitri Pratiwi | Editor: Iksan Fauzi
Penulis: Alif Nur | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.CO.ID - Berikut update tentang Tunjangan Hari Raya (THR), Gaji ke 13 PNS, dan pensiunan 2021, beserta prediksi besaran dan jadwalnya.
Hingga kini, belum ada kepastian apakah THR akan dibayar penuh atau boleh dicicil oleh perusahaan seperti tahun lalu.
Namun, pengamat ketenagakerjaan Payaman Simanjuntak menilai, perusahaan dapat membayar penuh THR untuk karyawan.
Bukan tanpa alasan, Payaman menilai perekonomian nasional sudah berangsur membaik.
Terlebih lagi hal tersebut sebagaimana disarankan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Baca juga: 3 Golongan yang Diutamakan Menerima BLT UMKM 2021 Senilai Rp 1,2 Juta, Begini Cara Mencairkannya
Baca juga: Kenali Perbedaan THR dan Gaji ke-13 PNS 2021, Berikut Prediksi Besaran dan Jadwal Pencairannya
"Apa yang disarankan Pak Menko Airlangga itu menurut saya sudah ketentuan," kata Payaman dalam siaran pers, Selasa (6/4/2021) dilansir dari Kompas.com "THR 2021 Dinilai Harus Dibayar Penuh, Ini Alasannya"
Payaman mengatakan, tahun lalu pembayaran THR boleh dicicil karena perekonomian sedang terpuruk akibat dampak di awal pandemi Covid-19.
Namun tahun ini, Payaman menilai situasinya sudah berbeda.
Apalagi ucap dia, pemerintah telah mengeluarkan berbagai insentif bagi para pelaku usaha di tengah pandemi Covid-19 untuk menggeliatkan ekonomi dan bisnis.
Selain itu, banyak perusahaan yang sudah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sehingga jumlah pekerja atau karyawan tahun 2021 sudah berkurang dibanding tahun lalu.
Hal ini dinilai membuat beban perusahaan berkurang dibandingkan tahun lalu.
"Jadi sudah ada penyesuaian dan banyak yang di PHK. Sehingga, bisa membayar yang bekerja," ujar Payaman.
Payaman juga melihat saat ini para pelaku usaha sudah mulai produksi. Meski tak maksimal, Payaman memperkirakan pengusaha bisa membayar penuh THR tersebut.
"Soal THR ini sudah diatur di PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," ujar Payaman.