Update THR, Gaji ke-13 PNS & Pensiunan 2021 Diminta Tak Dicicil, Ini Prediksi Besaran dan Jadwalnya

Update THR, Gaji ke-13 PNS dan pensiunan 2021 diminta tak dicicil. Simak prediksi besaran dan jadwalnya.

Penulis: Alif Nur Fitri Pratiwi | Editor: Iksan Fauzi
Tribunnews
Ilustrasi THR, Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan 2021 

Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengharapkan komitmen dari pengusaha untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pegawai secara penuh.

Hal ini lantaran pemerintah telah menggelontorkan stimulus kepada pengusaha serta melakukan program vaksinasi untuk mengatasi dampak Covid-19.

"Tahun lalu THR dicicil, saya minta tahun ini dibayar secara penuh. Kita harus komitmen," kata Airlangga usai bertemu perwakilan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin Indonesia) di Jakarta, dilansir dari Antara, Kamis, 1 April 2021.

Prediksi Besaran dan Jadwal Pencairan THR 2021

Berkaca pada tahun sebelumnya, pencairan THR dilakukan sekitar 10 hari kerja sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri.

Jika Idul Fitri jatuh pada 13-14 Mei, artinya THR PNS dan pensiunan akan diterima sekira awal Mei 2021. 

Selain THR, PNS dan pensiunan tentu menanti gaji ke-13 yang diberikan setiap pertengahan tahun. 

Sementara tahun sebelumnya, pencairan THR dan gaji ke-13 selalu berdekatan.

Hal itu guna membantu para PNS ketika tahun ajaran baru masuk sekolah. Nyatanya, tahun lalu tak semua PNS menerima gaji ke-13.

Pada tahun 2020 lalu, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 sebagai dasar hukum pencairan gaji 13.

Pemerintah memutuskan hanya golongan 3 ke bawah yang menerima gaji ke-13.

Tahun lalu, para pensiunan juga mendapatkan gaji ke-13. 

Prediksi besaran gaji ke-13 PNS dan pensiunan

Berdasarkan pasal 5 ayat (1) beleid tersebut dikatakan, besaran gaji ke-13 akan diberikan paling banyak sebesar penghasilan PNS yang bersangkutan pada bulan Juli.

"Dalam hal penghasilan pada bulan Juli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas," sebut beleid tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved