Kenali Perbedaan THR dan Gaji ke-13 PNS 2021, Berikut Prediksi Besaran dan Jadwal Pencairannya
Inilah perbedaan THR dan gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan tahun 2021. Beserta prediksi besaran dan jadwal pencairannya.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
SURYA.co.id - Inilah perbedaan THR dan gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan tahun 2021.
Selain itu, prediksi jadwal dan besaran THR dan gaji ke-13 PNS tahun 2021 juga diulas di artikel ini.
Seperti diketahui, sampai saat ini pemerintah belum mengeluarkan peraturan terkait pencairan THR untuk PNS dan pensiunan.

Baca juga: Prediksi Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS & Pensiunan 2021, Tak Semua Golongan Dapat, ini Jadwal Cair
Baca juga: Menko Airlangga Hartarto Minta Pengusaha Tidak Cicil THR Karyawan
Berkaca pada tahun sebelumnya, pencairan THR dilakukan sekitar 10 hari kerja sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri.
Selain THR, PNS dan pensiunan tentu menanti gaji ke-13 yang diberikan setiap pertengahan tahun.
Lantas, apa perbedaan THR dan gaji ke-13? Berikut ulasannya.
Gaji ke-13
Gaji ke-13 biasanya sudah pasti meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
Hal ini membuat gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar ketimbang THR.
Pencairan gaji ke-13 bisanya dilakukan pada pertengahan tahun.
Gaji ke-13 PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.
Berkaca dari tahun 2020, pemerintah menyisihkan anggaran untuk gaji ke-13 mencapai Rp 28,5 triliun.
Anggaran itu terdiri dari dana melalui APBN sebesar Rp 14,6 triliun, gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk PNS pusat Rp 6,73 triliun, pensiunan Rp 7,86 triliun, dan yang berasal dari APBD untuk PNS daerah Rp 13,89 triliun.
Lebih rinci, beleid tersebut juga menjelaskan mengenai penghasilan ke-13 pimpinan atau pegawai non-PNS pada lembaga non-struktural (LNS).