Berita Malang
Reaksi Perwira TNI Berpangkat Kolonel Digeledah, Kapolres Leonardus Minta Maaf, Anak Buah Masuk Sel
Seorang perwira TNI AD berpangkat Kolonel jadi korban salah sasaran penggerebekan narkoba di sebuah hotel di Kota Malang. Berikut kronologinya.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Iksan Fauzi
Propam Polresta Malang Kota telah memberikan sanksi penahanan.
Sesuai dengan prosedur, mereka dilakukan penahanan selama 14 hari," ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada TribunJatim.com (grup SURYA.co.id), Jumat (26/3/2021).
Dirinya juga meminta kepada setiap anggota kepolisian di wilayah Polda Jawa Timur, untuk selalu mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Supaya jangan sampai kejadian salah sasaran ini terulang kembali.
"Kami mengharapkan kepada anggota yang di lapangan itu taat dengan SOP, terutama dalam mengembangkan satu kasus.
Jadi informasi yang diterima oleh petugas di lapangan, harus benar-benar digali," jelasnya.
Dirinya pun juga mengungkapkan, agar setiap anggota kepolisian tidak mudah percaya begitu saja dengan pengakuan tersangka.
"Harus didalami dengan baik. Sehingga tidak mudah percaya dengan informasi dari tersangka yang sudah diamankan.
Hal itu perlu dilakukan, agar tidak terjadi kesalahan penggerebekan seperti ini," terangnya.
Dalam kesempatan tersebut, dirinya juga menambahkan bahwa hubungan antara TNI dan Polri tetap solid.
Meski terjadi insiden salah sasaran di Kota Malang, antara anggota Satresnarkoba Polresta Malang Kota dan seorang Kolonel TNI AD.
"Pada prinsipnya, kami TNI Polri yang ada di Jawa Timur tetap selalu solid," tandasnya.
7. Tanggapan Polda Jatim
Polda Jatim membenarkan peristiwa salah sasaran penggerebekan yang dilakukan oleh anggota Satresnarkoba Polresta Malang Kota.
"Jadi kejadian itu benar, dan telah dilakukan mediasi. Kami sudah melakukan permohonan maaf (kepada Kolonel Chb I Wayan Sudarsana).
Dan permintaan maaf itu telah diterima," ujarnya kepada TribunJatim.com (grup SURYA.co.id), Jumat (26/3/2021).
Meski permohonan maaf telah diterima, pihaknya tetap melakukan tindakan terhadap anggota polisi yang terlibat.
"Karena jelas telah melanggar SOP dalam melakukan tindakan kepolisian.
Ada 4 personel yang terlibat langsung dalam kejadian itu.
Dan 4 anggota yang terlibat itu, sudah ditahan di Polresta Malang Kota dan ditangani oleh Propam Polresta Malang Kota," jelasnya.
Dirinya mengungkapkan kejadian itu terjadi, akibat kesalahan informasi kamar hotel.
"Sebenarnya itu kan pengembangan, dari tertangkapnya seorang pelaku penggun narkoba.
Dari pengembangan hasil penangkapan itu, pelaku mendapatkan ineks dari si A.
Saat ditanya, si A dimana, pelaku menjawab ada di kamar hotel dengan nomor kamar sekian.
Namun saat di perjalanan, pelaku berubah lagi pengakuannya, di nomor kamar sekian," bebernya.
Saat anggota Satresnarkoba Polresta Malang Kota membuka kamar yang dimaksud oleh pelaku, ternyata itu bukanlah kamar dari pengedar narkoba.
"Setelah dibuka, bukan kamar sebenarnya.
Ternyata kamar itu ada beliaunya (Kolonel Chb I Wayan Sudarsana).
Jadi kamarnya bukan itu, tetapi kamar yang satunya. Dan karena ada kejadian itu, pelaku narkoba yang diincar jadi kabur," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, dirinya juga kembali menegaskan bahwa sudah tidak ada permasalahan lagi dengan pihak TNI, khususnya kepada Kolonel Chb I Wayan Sudarsana.
"Sudah mediasi, dari Kapolresta dan Danrem.
Sudah ketemu dengan beliau, dan telah melapor ke atasan beliau.
Permintaan mohon maafnya telah diterima.
Dan sudah tidak ada masaah lagi dengan beliaunya," pungkasnya. (Kukuh Kurniawan)