Tilang Elektronik
Daftar Denda e-Tilang atau ETLE, Mengemudi Sambil Pakai Telepon Kena Tertinggi Rp 750.000
Berikut daftar denda e-tilang ( tilang elektronik) bagi pelanggar lalu lintas yang tertangkap CCTV menggunakan ETLE sesuai undang-undang lalu lintas.
Kami sangat mengharapkan dukungan Gubernur dan stakeholder lainnya, agar inovasi dan terobosan kreatif ini bisa dilaksanakan seluruh jajaran daerah Jatim.
Mudah mudahan kabupaten yg lain atas dukungan Gubernur, bisa mengembangkan ETLE ini.
Sehingga bisa mengawasi masyarakat 1x24 jam," terang Latif.
Pemasangan CCTV ETLE di 13 titik jalan di Kota Malang
Para pengendara yang melintas di 13 titik jalan terpasang CCTV e-tilang atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebaiknya hati-hati agar tidak kena tilang.
Pasalnya, tidak lama lagi, Polresta Malang Kota bekerjasama dengan Pemerintah Kota Malang akan memasang CCTV yang nantinya bisa merekam para pelanggar lalu lintas.
Tak perlu lagi ada polisi yang mencegat para pengendara pelanggar lalu lintas jalan di 13 titik tersebut.
Nantinya, pelanggar lalu lintas langsung dikirimi surat e-tilang ke rumah masing-masing dengan disertai foto pelanggaran.
Rencananya ETLE di Kota Malang akan diterapkan sekitar bulan Juli 2021.
"Kota Malang ini, direncakan nanti sekitar bulan tujuh atau delapan. Karena anggarannya baru masuk di PAK Banggar (Badan Anggaran) DPRD dan usulan Pemkot Malang di bulan Juli.
Untuk titiknya, masih kami siapkan payung hukumnya," ujar Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, Rabu (24/3/2021).
Ia menjelaskan sebelumnya, Polresta Malang Kota bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Malang telah melakukan studi banding ke Dinas Perhubungan Surabaya.
Studi banding tersebut untuk mempersiapkan tilang elektronik di Kota Malang.
"Titik sudah disurvei oleh Kasatlantas dan Kadishub, sudah disurvei semuanya," tambahnya.
Dirinya juga menerangkan selain E-TLE, juga akan dipasang dua kamera kecepatan atau speed camera.
Melalui alat tersebut, polisi bisa mengidentifikasi pengendara yang melebihi kecepatan dengan mudah.
"Kamera E-TLE bisa face recognation dan number identification. Nantinya dari hasil pemantauan itu bisa diilhat, plat nomornya berapa dan siapa pemiliknya.
Nanti hasilnya diklarifikasi di posko.
Kemudian bukti pelanggaran, akan dikirim langsung ke rumah yang bersangkutan," jelasnya.
Sementara itu Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Ramadhan Nasution mengungkapkan, bahwa ada 13 titik yang akan dipasangi kamera E-TLE.
"Rencananya dipasang di 13 titik, dengan 24 unit kamera E-TLE akan terpasang.
Namun untuk speed camera, tidak bisa kami sebutkan dimana letaknya," tandasnya.
Sementara itu dari data yang diperoleh SURYA.co.id, berikut 13 titik yang akan dipasangi CCTV e-Tilang :
1. Simpang 3 PDAM Lama,
2. Simpang 3 Borobudur,
3. Simpang 3 Ciliwung,
4. Simpang 3 Savana,
5. Simpang 4 Kaliurang,
6. Simpang 3 Trio 2,
7. Simpang 3 Jembatan UB,
8. Taman Krida Budaya,
9. Simpang 3 Dinoyo,
10. Simpang Sulfat,
11. Rampal,
12. Klenteng,
13. Simpang 4 Gadang.
(Kukuh Kurniawan/Samsul Arifin/Kompas TV)
Baca berita terbaru terkait penerapan Tilang Elektronik Berbasis CCTV di Seluruh Jawa Timur