Tilang Elektronik
Daftar Denda e-Tilang atau ETLE, Mengemudi Sambil Pakai Telepon Kena Tertinggi Rp 750.000
Berikut daftar denda e-tilang ( tilang elektronik) bagi pelanggar lalu lintas yang tertangkap CCTV menggunakan ETLE sesuai undang-undang lalu lintas.
SURYA.co.id | JAKARTA - Berikut daftar denda e-tilang ( tilang elektronik) bagi pengendara tertangkap CCTV yang menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE).
Dari 5 daftar denda e-tilang, pengemudi yang menggunakan ponsel sambil menggunakan telepon dikenai tertinggi, yakni Rp 750.000.
Untuk detail daftar denda e-tilang lainnya diatur dalam UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Seperti diketahui, penerapan tilang elektronik atau ETLE dilaunching secara virtual oleh Korlantas Polri dan diikuti 12 Polda di Indonesia sejak Selasa (23/3/2021).
Korlantas Polri meluncurkan 244 kamera e-tilang dan 12.004 CCTV di sejumlah daerah.
Baca juga: AWAS, CCTV E-Tilang di Kota Malang Dipasang di 13 Titik Ini, Berikut Sebaran Lokasi Jalannya

Di antaranya, 55 titik CCTV e-tilang di wilayah Jatim yang tersebar di Surabaya ada 39 titik, di Sidoarjo 3 titik, Kota Madiun 4 titik, Gresik 5 titik , di Lamongan 2 titik, Batu 1 titik dan Tulungagung 1 titik.
Adapun sistem ini dipakai untuk meningkatkan ketertiban lalu lintas, mengurangi angka kecelakaan hingga penyimpangan anggota kepolisian dalam menindak warga yang melanggar.
Berikut daftar 5 denda e-tilang :
1. Menggunakan gawai (telepon selular).
Pelanggar dipidana kurungan penjara selama 3 bulan atau denda Rp 750.000.
2. Tidak mengenakan sabuk pengaman.
Pelanggar dikenai hukuman penjara selama satu bulan atau denda Rp 250.000.
3. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan.
Pelanggar mendapat sanksi kurungan penjara hingga dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
4. Tidak memakai helm.
Pelanggar dikenai hukuman penjara paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000.
5. Memakai pelat nomor palsu.
Pelanggar dipidana penjara paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
Pemasangan CCTV e-tilang di Jatim tersebar di sejumlah daerah
Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta mengatakan pihaknya juga memiliki inovasi lain di bidang lalu lintas dalam pelaksanaan e-tilang.
Nantinya akan dikombinasikan dengan Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR).
"Kemudian Polda Jatim secara langsung juga melaksanakan kegiatan launching ini yang diikuti oleh Polda-Polda lain.
Di dalam launching di Polda Jatim juga selain itu juga ada INCAR, sehingga dua program ini dapat bersinergi," terang Irjen Nico usai launching di Mapolda Jatim, Selasa, (23/3/2021).
Nico mengatakan pihaknya juga menjalin kerja sama dengan berbagai pihak. Hal ini untuk mempermudah pelaksanaan penindakan pelanggaran yang dilakukan masyarakat.
"Program ini tidak bisa berjalan tanpa ada dukungan dari rekan-rekan stakeholder yang hadir bersama kami dari kejaksaan, kemudian dari pengadilan.
Kemudian juga nanti dari pemerintahan daerah dari pihak perbankan, dan juga yang men-develop supaya sistem sarana prasarana ini bisa berjalan dengan baik," imbuhnya.
Nico berharap inovasi yang diluncurkan ini bisa melayani masyarakat dengan baik. Pihaknya juga ingin inovasi ini bisa mengurangi angka kecelakaan di jalan karena meningkatnya kepatuhan masyarakat.
Nico menambahkan inovasi ini memang tak luput dari kekurangan. Untuk itu, pihaknya membutuhkan dukungan baik kritik dan saran dari masyarakat.
"Harapan kami adanya program ini, maka program presisi bapak Kapolri khususnya di Jawa Timur bisa berjalan dan rakyat pun juga bisa terlayani lebih baik dan keamanan dan ketertiban dan kelancaran lalu lintas di Jawa Timur juga bisa menjadi lebih baik lagi," ungkap Irjen Nico.
Oleh sebab itu, Irjen Nico berharap inovasi terus berjalan. Ditambah bantuan dengan stakeholder untuk menyempurnakan program tersebut dan dukungan dari masyarakat.
"Karena dengan masyarakat mengikuti aturan, maka akan terhindar potensi kecelakaan dan kita semua pulang sampai ke rumah dengan selamat," tutup Nico.
Penerapan tilang elektronik atau ETLE serentak diberlakukan di beberapa daerah, termasuk di Jatim.
Dalam penerapan ini Ditlantas Polda Jatim siap menerapkan ETLE di Jatim.
Ini tak lepas dari program Polri untuk melayani dan mengayomi masyarakat khususnya di bidang lalu lintas.
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta mengatakan dalam acara bersama Forkopimda di Polda bahwa program kepolisian ini adalah parameter tugas Polri adalah kepuasan masyarakat terkait dengan pelayanan.
"Untuk mengakomodir hal itu, jajaran Polda Jatim Setiap Sabtu membuat program-program.
Sehingga parameter tingkat kepuasan terhadap polri bisa tercapai.
Karena ada 3 tugas pokok polri, pertama, melindungi, mengayomi, masyarakat.
Kedua, menjaga ketertiban masyarakat. Ketiga, penegakan hukum," kata Irjen Nico, Selasa, (23/3/2021).
Ditlantas Polda sendiri telah siap menerapkan dua program yakni ETLE dan INCAR, yang dimana kuncinya adalah penegakan hukum.
Dirlantas Polda, Kombes Pol M. Latif Usman mengatakan ada beberapa wilayah yang akan diterapka ETLE di Jatim.
Di antaranya di Jatim ada 54 titik.
Terdiri dari 39 titik di Surabaya, 3 titik di Sidoarjo 4 titik di Kota Madiun.
Lalu 5 titik di Gresik. Dan 2 titik di Lamongan. Dan 1 titik di i Batu serta 1 titik di Tulungagung.
"Yg ada di seluruh Jatim bisa teratasi.
Kami sangat mengharapkan dukungan Gubernur dan stakeholder lainnya, agar inovasi dan terobosan kreatif ini bisa dilaksanakan seluruh jajaran daerah Jatim.
Mudah mudahan kabupaten yg lain atas dukungan Gubernur, bisa mengembangkan ETLE ini.
Sehingga bisa mengawasi masyarakat 1x24 jam," terang Latif.
Pemasangan CCTV ETLE di 13 titik jalan di Kota Malang
Para pengendara yang melintas di 13 titik jalan terpasang CCTV e-tilang atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebaiknya hati-hati agar tidak kena tilang.
Pasalnya, tidak lama lagi, Polresta Malang Kota bekerjasama dengan Pemerintah Kota Malang akan memasang CCTV yang nantinya bisa merekam para pelanggar lalu lintas.
Tak perlu lagi ada polisi yang mencegat para pengendara pelanggar lalu lintas jalan di 13 titik tersebut.
Nantinya, pelanggar lalu lintas langsung dikirimi surat e-tilang ke rumah masing-masing dengan disertai foto pelanggaran.
Rencananya ETLE di Kota Malang akan diterapkan sekitar bulan Juli 2021.
"Kota Malang ini, direncakan nanti sekitar bulan tujuh atau delapan. Karena anggarannya baru masuk di PAK Banggar (Badan Anggaran) DPRD dan usulan Pemkot Malang di bulan Juli.
Untuk titiknya, masih kami siapkan payung hukumnya," ujar Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, Rabu (24/3/2021).
Ia menjelaskan sebelumnya, Polresta Malang Kota bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Malang telah melakukan studi banding ke Dinas Perhubungan Surabaya.
Studi banding tersebut untuk mempersiapkan tilang elektronik di Kota Malang.
"Titik sudah disurvei oleh Kasatlantas dan Kadishub, sudah disurvei semuanya," tambahnya.
Dirinya juga menerangkan selain E-TLE, juga akan dipasang dua kamera kecepatan atau speed camera.
Melalui alat tersebut, polisi bisa mengidentifikasi pengendara yang melebihi kecepatan dengan mudah.
"Kamera E-TLE bisa face recognation dan number identification. Nantinya dari hasil pemantauan itu bisa diilhat, plat nomornya berapa dan siapa pemiliknya.
Nanti hasilnya diklarifikasi di posko.
Kemudian bukti pelanggaran, akan dikirim langsung ke rumah yang bersangkutan," jelasnya.
Sementara itu Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Ramadhan Nasution mengungkapkan, bahwa ada 13 titik yang akan dipasangi kamera E-TLE.
"Rencananya dipasang di 13 titik, dengan 24 unit kamera E-TLE akan terpasang.
Namun untuk speed camera, tidak bisa kami sebutkan dimana letaknya," tandasnya.
Sementara itu dari data yang diperoleh SURYA.co.id, berikut 13 titik yang akan dipasangi CCTV e-Tilang :
1. Simpang 3 PDAM Lama,
2. Simpang 3 Borobudur,
3. Simpang 3 Ciliwung,
4. Simpang 3 Savana,
5. Simpang 4 Kaliurang,
6. Simpang 3 Trio 2,
7. Simpang 3 Jembatan UB,
8. Taman Krida Budaya,
9. Simpang 3 Dinoyo,
10. Simpang Sulfat,
11. Rampal,
12. Klenteng,
13. Simpang 4 Gadang.
(Kukuh Kurniawan/Samsul Arifin/Kompas TV)
Baca berita terbaru terkait penerapan Tilang Elektronik Berbasis CCTV di Seluruh Jawa Timur