Tilang Elektronik
Daftar Denda e-Tilang atau ETLE, Mengemudi Sambil Pakai Telepon Kena Tertinggi Rp 750.000
Berikut daftar denda e-tilang ( tilang elektronik) bagi pelanggar lalu lintas yang tertangkap CCTV menggunakan ETLE sesuai undang-undang lalu lintas.
"Karena dengan masyarakat mengikuti aturan, maka akan terhindar potensi kecelakaan dan kita semua pulang sampai ke rumah dengan selamat," tutup Nico.
Penerapan tilang elektronik atau ETLE serentak diberlakukan di beberapa daerah, termasuk di Jatim.
Dalam penerapan ini Ditlantas Polda Jatim siap menerapkan ETLE di Jatim.
Ini tak lepas dari program Polri untuk melayani dan mengayomi masyarakat khususnya di bidang lalu lintas.
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta mengatakan dalam acara bersama Forkopimda di Polda bahwa program kepolisian ini adalah parameter tugas Polri adalah kepuasan masyarakat terkait dengan pelayanan.
"Untuk mengakomodir hal itu, jajaran Polda Jatim Setiap Sabtu membuat program-program.
Sehingga parameter tingkat kepuasan terhadap polri bisa tercapai.
Karena ada 3 tugas pokok polri, pertama, melindungi, mengayomi, masyarakat.
Kedua, menjaga ketertiban masyarakat. Ketiga, penegakan hukum," kata Irjen Nico, Selasa, (23/3/2021).
Ditlantas Polda sendiri telah siap menerapkan dua program yakni ETLE dan INCAR, yang dimana kuncinya adalah penegakan hukum.
Dirlantas Polda, Kombes Pol M. Latif Usman mengatakan ada beberapa wilayah yang akan diterapka ETLE di Jatim.
Di antaranya di Jatim ada 54 titik.
Terdiri dari 39 titik di Surabaya, 3 titik di Sidoarjo 4 titik di Kota Madiun.
Lalu 5 titik di Gresik. Dan 2 titik di Lamongan. Dan 1 titik di i Batu serta 1 titik di Tulungagung.
"Yg ada di seluruh Jatim bisa teratasi.