Tilang Elektronik

Daftar Denda e-Tilang atau ETLE, Mengemudi Sambil Pakai Telepon Kena Tertinggi Rp 750.000

Berikut daftar denda e-tilang ( tilang elektronik) bagi pelanggar lalu lintas yang tertangkap CCTV menggunakan ETLE sesuai undang-undang lalu lintas.

Editor: Iksan Fauzi
Kompas.com/SURYA.co.id
Contoh lembar surat tilang elektronik ( e-tilang) yang dikeluarkan Polda Metro Jaya kepada pelanggar lalu lintas. Insert : pelanggar e-tilang di Surabaya. 

SURYA.co.id | JAKARTA - Berikut daftar denda e-tilang ( tilang elektronik) bagi pengendara tertangkap CCTV yang menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE).

Dari 5 daftar denda e-tilang, pengemudi yang menggunakan ponsel sambil menggunakan telepon dikenai tertinggi, yakni Rp 750.000.

Untuk detail daftar denda e-tilang lainnya diatur dalam UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Seperti diketahui, penerapan tilang elektronik atau ETLE dilaunching secara virtual oleh Korlantas Polri dan diikuti 12 Polda di Indonesia sejak Selasa (23/3/2021).

Korlantas Polri meluncurkan 244 kamera e-tilang dan 12.004 CCTV di sejumlah daerah.

Baca juga: AWAS, CCTV E-Tilang di Kota Malang Dipasang di 13 Titik Ini, Berikut Sebaran Lokasi Jalannya

Surabaya Intelligent Transport System (SITS) Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Jalan Raya Nginden, Surabaya
Surabaya Intelligent Transport System (SITS) Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Jalan Raya Nginden, Surabaya (surabaya.tribunnews.com/sofyan arif candra sakti)

Di antaranya, 55 titik CCTV e-tilang di wilayah Jatim yang tersebar di Surabaya ada 39 titik, di Sidoarjo 3 titik, Kota Madiun 4 titik, Gresik 5 titik , di Lamongan 2 titik, Batu 1 titik dan Tulungagung 1 titik.

Adapun sistem ini dipakai untuk meningkatkan ketertiban lalu lintas, mengurangi angka kecelakaan hingga penyimpangan anggota kepolisian dalam menindak warga yang melanggar.

Berikut daftar 5 denda e-tilang :

1. Menggunakan gawai (telepon selular).

Pelanggar dipidana kurungan penjara selama 3 bulan atau denda Rp 750.000.

2. Tidak mengenakan sabuk pengaman.

Pelanggar dikenai hukuman penjara selama satu bulan atau denda Rp 250.000.

3. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan.

Pelanggar mendapat sanksi kurungan penjara hingga dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

4. Tidak memakai helm.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved