Biodata Suparman Nyompa, Hakim yang Kabulkan Rizieq Shihab Disidang Offline, Punya Pesantren Gratis

Berikut ini profil dan biodata Suparman Nyompa, hakim yang mengabulkan Rizieq Shihab disidang offline. Kesabarannya teruji.

Editor: Musahadah
istimewa/dok.
Suparman Nyompa, hakim yang kabulkan Rizieq Shihab disidang offline. Berikut ini profil dan biodatanya. 

"Kami menjamin bahwa sidang ini akan mengikuti protokol kesehatan dan melarang berkerumun, itu jaminan kita sehingga sudah saya sampaikan tadi jaminan itu diterima oleh majelis hakim," ujarnya.

Lebih lanjut pihaknya juga akan mengimbau para simpatisan Rizieq untuk menonton sidang dari rumah masing-masing.

"Kesimpulannya saya imbau agar pendukung habib nonton di rumah buat layar dan kami mohonkan doanya bukan kehadirannya."

"Jaminan kita apabila ternyata pelanggaran jaminan penetapan sidang online akan ditinjau kembali," tutur Alamsyah.

Lalu, siapa sebenarnya Suparman Nyompa

Suparman Nyompa berasal dari Makassar, Sulawesi Selatan.

Suparman Nyompa pada 2012 mendirikan pesantren di Desa Sogi, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. Dia memberi nama pesantrennya Al Hadi Al Islami.

Selama menuntut ilmu di pesantren Al Hadi Al Islami, para santri tidak dikenakan biaya alias gratis.

Cita-cita Suparman dalam mendirikan pesantren ialah untuk mewujudkan pembangunan akhlak.

Sebelum bertugas di PN Jakarta Timur, ia sempat bertugas di PN Pangkajene dan PN Makassar.

Saat di PN Makassar, Suparman pernah menjadi hakim dalam sidang perkara kasus narkoba yang melilit Amiruddin Rahman alias Aco.

Aco diduga masuk dalam daftar gembong "Raja Narkoba Internasional".

Saat itu, hakim menghukum Aco dengan hukuman mati.

Sabar Pimpin Sidang Rizieq Shihab

Ini lah teriakan Munarman saat walk out sidang Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021).
Ini lah teriakan Munarman saat walk out sidang Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021). (youtube Kompas TV)

Kesabaran Suparman Nyompa terus diuji saat menyidangkan Rizieq Shihab, Jumat (19/3/2021). 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved