Kasus Rizieq Shihab
Fakta Rizieq Shihab Pilih Ngaji dan Abaikan Pertanyaan Hakim, Ini Tanggapan Mahfud MD hingga KY
Sebuah peristiwa di persidangan dipertontokan Rizieq Shihab alias Habib Rizieq saat menolak mengikuti sidang virtual dalam 3 kasus yang menjeratnya.
SURYA.co.id | JAKARTA – Sebuah peristiwa di persidangan dipertontokan Rizieq Shihab alias Habib Rizieq saat menolak mengikuti sidang virtual dalam 3 kasus yang menjeratnya, Jumat (19/3/2021).
Puncak drama Rizieq Shihab terjadi ketika majelis hakim bertanya kepadanya. Alih-alih menjawab, Rizieq Shihab malah diam saja.
Dalam video yang diunggah di Youtube Kompas TV, Rizieq Shihab terlihat fokus mengaji dan tanpa menggubris pertanyaan hakim.
Sebelumnya, mengawali persidangan, Rizieq Shihab sudah menolak mengikuti sidang dari Rutan Bareskrim Polri.
Bahkan, dia marah ketika jaksa penuntut umum (JPU) memaksanya berada di depan kamera yang digunakan untuk sidang virtual.
Baca juga: Rizieq Shihab Marah Dipaksa Sidang Virtual, Majelis Hakim: Gunakan Cara Apapun Agar Terdakwa Hadir
Baca juga: Rizieq Shihab Merendahkan Kehormatan dan Martabat Hakim? KY Buat Analisis, Ini Sanksi Jika Terbukti

Hingga akhirnya, Rizieq pun dipaksa dengan dipegangi sejumlah aparat yang diperintahkan majelis hakim agar dia hadir di persidangan.
Sikap Rizieq Shihab pun menuai berbagai komentar dari khalayak umum, terutama dari pakar hukum pidana maupun Komisioner Yudisial (KY).
Dalam peristiwa itu, Rizieq Shihab diindikasikan merendahkan kehormatan hakim.
Sehari kemudian, sikap Rizieq Shihab yang tidak kooperatif saat sidang virtual juga menjadi pertanyaan Hotman Paris kepada Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Bagaimana srama Rizieq Shihab di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur di saat tiga kasusnya disidangkan secara virtual?
Disadur dari Kompas.com (grup SURYA.co.id), Rizieq Shihab bungkam saat dimintai tanggapan oleh hakim atas dakwaan kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait tes swab di RS Ummi.
Majelis hakim pun menganggap Rizieq tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa karena selalu bungkam saat dimintai tanggapan oleh majelis hakim.
"Baik, karena saudara terdakwa tidak bersedia menjawab pertanyaan majelis hakim, maka majelis hakim sudah bermusyawarah bahwa terdakwa dianggap tidak menggunakan haknya untuk mengajukan keberatan atau eksepsi di dalam perkata ini," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto dalam sidang di PN Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).
Fokus ngaji di sudut ruangan

Berdasarkan pantauan Kompas.com (grup SURYA.co.id) melalui akun YouTube PN Jakarta Timur, Rizieq yang mengikuti sidang secara virtual dari Bareskrim itu tidak duduk di kursi terdakwa saat dimintai tanggapan oleh majelis hakim.
Rizieq justru terlihat tengah beribadah di salah satu sudut ruangan dan tidak menggubris pertanyaan yang diajukan majelis hakim.
Padahal, majelis hakim pun sudah memberikan waktu bagi Rizieq untuk menyelesaikan ibadahnya tetapi Rizieq tetap bungkam dan terlihat fokus mengaji.
Akhirnya, majelis hakim memutuskan Rizieq dianggap tidak mengajukan eksepsi dan sidang berikutnya akan beragendakan pemeriksaan saksi-saksi.
"Majelis hakim selanjutnya akan memerintahkan kepada penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi di persidangan," kata Khadwanto.
Dalam perkara ini, Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Rizieq diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah. Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tanggapan Mahfud MD

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD angkat bicara merespons sikap Habib Rizieq Shihab yang kembali menolak persidangan digelar online.
Mahfud menegaskan bahwa persidangan bukanlah ranah pemerintah.
Sehingga dirinya tak memiliki wewenang perihal kasus tersebut.
"Gini, gini, persidangan itu sudah keluar dari ranah pemerintah ya.
Itu hakim, hakim (yang) punya wewenang untuk memerintahkan apapun," ujar Mahfud MD bersama pengacara Hotman Paris di Kedai Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara, seperti dikutip dari Tribunnews, Sabtu (20/3/2021).
"Nanti aparat pemerintah seperti polisi, kejaksaan itu nanti (yang) melaksanakan (perintah dari hakim). Kan itu sudah ada aturannya," imbuhnya.
Hotman Paris seperti tak puas mendengar jawaban dari Mahfud MD.
Dia kemudian menanyakan lagi, apakah sebenarnya hakim perlu bersikap lebih keras jika dilihat dari kacamata Mahfud selaku ahli hukum.
"Sebagai Profesor, ahli hukum, perlu nggak hakim bersikap lebih keras?" tanya Hotman.
"Iya dong kalau itu. Tetapi itu urusan hakim lah, gitu ya. Saya pemerintah nggak boleh 'eh hakim harus begini', tidak boleh," jelas Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga mengaku sudah mendengar berita mengenai Rizieq karena sempat viral.
Namun dia kembali menegaskan bahwa dirinya bukanlah hakim, sehingga tak memiliki wewenang mengatur hal tersebut.
"Saya dengar, karena itu viral, tapi ketahuilah saya bukan hakim.
Tidak boleh saya 'woi harus begini hakimnya, harus begini', nggak bisa," kata Mahfud.
Ucapan Mahfud kemudian ditimpali Hotman Paris yang mengatakan sudah mengusulkan kepada pemerintah untuk segera membentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) mengenai contempt of court.
"Tadi saya usulkan agar segera dibentuk Perpu Undang-Undang contempt of court," kata Hotman, diikuti perginya Mahfud MD dari kedai kopi itu.
KY: Rizieq Shihab bisa dipidanakan jika merendahkan peradilan
Komisi Yudisial (KY) akan mendalami dan melakukan analisa terkait penolakan terdakwa Habib Rizieq Shihab untuk hadir dalam sidang virtual karena khawatir terdapat kendala teknis, hal itu juga bagian dari teknis yudisial.
Secara hukum formil, maka memungkinkan untuk ditindaklanjuti dengan panggilan kedua, ketiga, atau panggilan paksa, atau in absentia.
"Sikap menolak hadir dalam persidangan, baik langsung maupun secara virtual, akan menjadi catatan dan terus didalami KY.
Yang selanjutnya akan dianalisis lebih lanjut apakah merupakan kategori dari perilaku merendahkan martabat dan kehormatan hakim," ujar Ketua Komisi Yudisial (KY), Mukti Fajar Nur Dewata dalam pernyataannya, Sabtu (20/3/2021).
KY lanjut Mukti juga menganalisa jalannya persidangan kasus swab test di Rumah Sakit Ummi dengan terdakwa Rizieq Shihab.
Jika Rizieq terindikasi merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim, Komisi Yudisial akan mengambil langkah hukum.
"Yaitu melaporkan pelaku perendahan kehormatan dan keluhuran martabat hakim kepada penegak hukum dan memantau proses hukum sesuai prosedur hukum yang berlaku; dan/atau langkah lain adalah tindakan yang dilakukan Komisi Yudisial berupa non litigasi yang dapat berupa, mediasi, konsiliasi, dan/atau somasi," kata Mukti.
Mukti mengatakan langkah tersebut berdasarkan Peraturan KY Nomor 8 Tahun 2013 tentang Advokasi Hakim.
Jumat siang, Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang secara virtual.
Rizieq tidak dihadirkan ke pengadilan untuk mencegah kerumunan.
Namun seperti sidang sebelumnya, Rizieq menolak kebijakan majelis hakim tersebut.
Mukti menjelaskan, majelis hakim memiliki kewenangan untuk menentukan sidang dilaksanakan secara virtual.
Hal itu telah diatur dalam Perma Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Pidana Secara Elektronik yang ditandatangani Ketua Mahkamah Agung (MA) pada 25 September 2021.
"Harus dipahami bahwa hakim adalah pemimpin dalam persidangan.
Hakim mempunyai kewenangan penuh dengan mengambil sikap memanggil HRS (Rizieq Shihab) untuk dihadirkan pada sidang virtual, walaupun hal tersebut juga dibatasi oleh hukum acara atau hukum formil," ujar Mukti.
Mukti mengatakan hakim mempunyai dasar pertimbangan karena situasi dan kondisi pandemi.
Menurut dia, hakim telah menyatakan sidang terbuka untuk umum.
Artinya, publik tetap bisa mengakses persidangan meski digelar secara virtual.
Sementara itu, Pakar hukum pidana Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji mengatakan Rizieq tidak berkelakuan baik dalam proses pengadilan.
"Salah satu sikap merendahkan proses peradilan,” kata Indriyanto.
Padahal menurut Indriyanto sikap tersebut merugikan Rizieq.
“Karena HRS akan diartikan telah melepaskan atas segala hak untuk melakukan pembelaan diri secara hukum,” ujar Indriyanto. (Tribunnews.com/Willy Widianto/Kompas.com/Kompas TV)
Baca berita lainnya terkait berbagai Kasus Menjerat Rizieq Shihab