Liputan Khusus

300 Berkas Pelanggar Tilang Elektronik Diproses PN Surabaya

Jadi beberapa bulan yang lalu sudah ada kesepakatan dengan kepolisian, kejaksaan, tilang elektronik prosesnya sama

surya.co.id/febrianto ramadani
Suasana Layanan Legalisir dan Surat Kuasa pada Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Arjuno 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Safri Abdullah, mengatakan, pihaknya sejauh ini menangani sekitar 300 perkara tilang elektronik atau ETLE baik kendaraan roda dua, maupun roda empat.

"Jadi beberapa bulan yang lalu sudah ada kesepakatan dengan kepolisian, kejaksaan, tilang elektronik prosesnya sama," ujarnya, Rabu (10/3/2021).

"Petugas memproses pelanggar dengan mengirim bukti pelanggar ke rumah masing-masing. Meski demikian, tetap ada tilang seperti biasa," imbuhnya.

Menurut Safri, ada 19 titik kamera CCTV yang terpasang di Kota Surabaya guna mengidentifikasi pelanggaran lalu lintas di jalan raya.

Baca juga: Kejari Surabaya Jaring Ratusan Pelanggar Tilang Elektronik

Baca juga: Verifikasi Tilang Elektronik Via Gadget

Baca juga: Soal dan Jawaban SBO TV SD Kelas 4 Selasa 16 Maret 2021: Lakukan Pengumpulan Data Dengan Wawancara

Konsekuensinya, lanjut Safri, SIM dan STNK pelanggar akan diblokir jika mereka tidak segera mengurusnya dengan melakukan pembayaran denda pada waktu yang sudah ditentukan.

"Prosedur di pengadilan tidak bertemu dengan orang, berkas itu dikirim lalu hakim memutuskan kemudian dieksekusi di kejaksaan. Mekanisme tetap seperti biasa," terangnya. (Febrianto Ramadani/Luhur Pambudi)

Sumber: Surya Cetak
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved