Liputan Khusus

Kejari Surabaya Jaring Ratusan Pelanggar Tilang Elektronik

Meski berada di tengah pandemi, Farisman menambahkan, pihaknya tetap membuka pelayanan seperti biasa

surya.co.id/febrianto ramadani
Pelayanan Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Mall Pelayanan Publik Siola, Jalan Tunjungan, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, Rabu siang (10/3/2021), nampak lengang. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Total berkas ETLE atau Tilang Elektronik yang ditangani oleh Kejari Surabaya, periode Januari sampai Maret 2021 sebanyak 804 berkas. Baik dari kendaraan roda dua maupun roda empat.

Hal tersebut diutarakan oleh Kasi Pidum Kejari Surabaya, Farisman Isandi Siregar, Selasa (9/3/2021).

Meski berada di tengah pandemi, Farisman menambahkan, pihaknya tetap membuka pelayanan seperti biasa. Tentunya, tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Pelanggarannya sebagian besar tidak memasang sabuk pengaman. Sisanya melanggar marka, rambu-rambu dan menerobos lampu lalu lintas," ungkapnya.

Kejari Surabaya, lanjut Farisman, juga menerima layanan delivery ke rumah. Caranya, cukup akses tilang.kejaksaan.go.id.

Baca juga: Verifikasi Tilang Elektronik Via Gadget

Baca juga: Soal dan Jawaban SBO TV SD Kelas 4 Selasa 16 Maret 2021: Lakukan Pengumpulan Data Dengan Wawancara

Baca juga: Berita Persebaya Populer Hari Ini: Taktik Jelang Lawan Persik Kediri & Pemain Baru Eks Bali United

"Kalau tidak dikonfirmasi selama jangka waktu yang sudah ditentukan. Kendaraan itu akan diblokir. Sehingga, tidak bisa balik nama, bayar pajak, mutasi dan lain lainnya tidak bisa," imbuhnya.

Alur Pembayaran Denda Tilang terdiri dari Datang ke Kantor Pos Terdekat dengan membawa persyaratan form tilang biru asli dan fotocopy, fotocopy KTP, Mengisi Formulir Alamat Pengiriman, Membayar Denda Tilang, Mendapatkan Resi Pembayaran Denda Tilang Resmi, Bukti Tilang Dikirim oleh Kantor Pos langsung ke Alamat Pengiriman.

Kejari Surabaya juga telah meluncurkan layanan delivery tilang atau disebut Si Anti Ribet (Siap Antar Tilang Ke Rumah dengan Cepat) yang berlaku sejak beberapa tahun yang lalu.

Caranya cukup kirim SMS atau pesan WA ke nomor 08585.1996.000, SIM atau STNK yang sebelumnya disita petugas akan diantar ke rumah.
Dalam layanan ini, jika melalui SMS cukup kirim nomor pelanggar, nomor tilang dan tanggal sidang.

Sedangkan lewat WA, cukup mengirimkan foto surat tilang saja dengan mencantumkan alamat untuk petugas pengantar.

Warga yang memanfaatkan layanan ini cukup menyiapkan uang denda tilang sesuai putusan pengadilan, plus Rp 20.000 untuk jasa pengirimannya. (Febrianto Ramadani/Luhur Pambudi)

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved