Konflik partai Demokrat

Biodata Bambang Widjojanto, Eks Pengacara Prabowo-Sandi Kini Disewa Kubu AHY Gugat Jhoni Allen Cs

Inilah biodata Bambang Widjojanto, eks pengacara Prabowo-Sandi yang menggugat Jokowi-Maruf di Pilpres 2019 lalu di Mahkamah Konstitusi, namun kalah.

Editor: Iksan Fauzi
TRIBUNJAKARTA.COM/TRIBUNNEWS
Tim Kuasa Hukum Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Jumat (12/3/2021) siang. Foto kanan : eks pengacara Prabowo-Sandi di Pilpres 2019, Bambang Widjojanto. 

SURYA.co.id | JAKARTA - Inilah biodata Bambang Widjojanto, eks pengacara Prabowo-Sandi yang menggugat pasangan Jokowi-Maruf di Pilpres 2019 lalu di Mahkamah Konstitusi, namun kalah.

Bambang yang juga eks komisioner KPK ini disewa kubu AHY (Agus Harimurti Yudhoyono) untuk menggugat 10 kader Demokrat pecatan, yakni Jhoni Allen Cs.

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menjelaskan kedatangan kubu AHY menggugat 10 orang dari Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang.

"Kami adalah tim pembela demokrasi. Kami punya 13 orang anggota yang akan melaporkan," kata Herzaky, saat diwawancarai awak media, di PN Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021).

Baca juga: Tak Puas Kudeta AHY di KLB, Kubu Moeldoko Cs Ingin Rebut Kantor Demokrat di Proklamasi 41

"Kami melakukan gugatan melawan hukum upaya gugatan perbuatan melawan hukum, ada 10 orang yang tergugat.

Nama-namanya nanti saja kami rilis," lanjutnya.

Tim Kuasa Hukum Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Jumat (12/3/2021) siang.
Tim Kuasa Hukum Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Jumat (12/3/2021) siang. (TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT)

Dia menuturkan, para tergugat ini dinilai melanggar konstitusi partai yang diakui negara.

"Intinya karena para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum. Mereka melanggar konstitusi partai yang diakui negara," jelas Herzaky.

"Mereka melanggar konstitusi negara tepatnya UUD 45 pasal 1 karena Indonesia negara hukum dan demokratis," sambungnya.

Baca juga: Mahfud MD Ungkap Gerakan Diam-diam Moeldoko Kudeta AHY di KLB, Ini Alasan Tak Izin Presiden Jokowi

Dia berharap, kedatangan tim kuasa hukumnya ini dapat menjadi harapan terakhir agar Partai Demokrat kubu AHY tak jadi dikudeta.

"Kami datang ke sini dengan harapan pengadilan jadi benteng terakhir dalam memperjuangkan keadilan dalam mencari keadilan dan kebenaran," tutup Herzaky.

Nilai KLB Deli Serdang serampangan

Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono dan Ketum versi KLB Partai Demokrat, Moeldoko. Manuver kubu AHY, Benny K Harman sebut ada oknum intel diperintah Kapolres teror DPC Demokrat.
Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono dan Ketum versi KLB Partai Demokrat, Moeldoko. Manuver kubu AHY, Benny K Harman sebut ada oknum intel diperintah Kapolres teror DPC Demokrat. (Kolase Kompas.com)

Sementara itu, Bambang menilai, KLB Deliserdang serampangan dan dapat mengancam demokrasi di Indonesia.

"Saya merasa terhormat menangani kasus ini. Karena kasus yang fundamental sekali," kata dia menjelaskan alasannya bersedia jadi ketua tim hukum AHY.

"Kalau parpol (partai politik) yang diakui secara sah bisa diobok-obok seperti ini, kemudian negara kita terancam," jelas Bambang.

Baca juga: Jhoni Allen: SBY Benarkan Mahar Pilkada bagi Kader Demokrat di Tingkat II dan Tingkat I

Dia tidak ingin Partai Demokrat dengan kepengurusan yang sah dari kubu AHY diambil alih oknum yang tak bertanggung jawab.

"Karena sangat jelas mereka melanggar UU Parpol, salah satunya pasal 26 yang menyebutkan kader yang diberhentikan tidak dapat membentuk kepengurusan ataupun parpol lagi," tuturnya.

Diketahui, ada 13 nama dari tim Kuasa Hukum kubu AHY.

Baca juga: Di Rumah Moeldoko, Darmizal dan Jhoni Allen Beber Bukti Kubu AHY Ilegal dan Campur Tangan Pemerintah

Di antaranya, Bambang Widjojanto, Abdul Fickar Hadjar, Aura Akhman, Donal Fariz, Mehbob, Muhajir, Rony E Hutahaen, Iskandar Sonhadji, Budi Setyanto, Boedi Wijardjo, Diana Fauziah, Yandri Sudarso, dan Reinhard R Silaban.

Jhoni Allen tuding kongres Demokrat versi AHY tak sah

Jhoni Allen Marbun dan Ketua Umum Partai Demokrat AHY. Meski sudah sepekan penyelenggaraan KLB Deli Serdang, kubu Moeldoko belum mendaftarkan hasilnya ke Kemenkumham. Sekjen Partai Demokrat versi KLB, Jhoni Allen mengaku tinggal melengkapi dokumentasi penyelenggaraan.
Jhoni Allen Marbun dan Ketua Umum Partai Demokrat AHY. Meski sudah sepekan penyelenggaraan KLB Deli Serdang, kubu Moeldoko belum mendaftarkan hasilnya ke Kemenkumham. Sekjen Partai Demokrat versi KLB, Jhoni Allen mengaku tinggal melengkapi dokumentasi penyelenggaraan. (Kolase TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat/Kompas.com)

Seperti diketahui, AHY berada di puncuk pimpinan sebagai Ketum Demokrat hasil KLB Senayan pada 2020 lalu.

Jhoni Allen yang dipecat AHY memastikan KLB Senayan tidak sah.

Setelah dipecat, Jhoni Allen bersama pendiri Partai Demokrat membuat KLB Deliserdang dengan menghasilkan Moeldoko sebagai ketua umum.

Di kepengurusan Partai Demokrat hasil KBL Deliserdang, Jhoni Allen didapuk sebagai Sekjen.

Belum lama, Jhoni Allen mengklaim kongres kelima Partai Demokrat kubu AHY pada 2020 tidak sah.

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, membantah hal tersebut.

Baca juga: Makin Memanas, Kubu AHY Ganti Serang Moeldoko Cs Soal Tudingan AD/ART Tak Sah, Ini Katanya

"Bohong kalau kepengurusan Ketum AHY dan AD/ART (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga) hasil Kongres V Tahun 2020 tidak sah," kata Herzaky.

Ia memastikan, bukti sahihnya Kongres tersebut adalah pengesahan kepengurusan Partai Demokrat di bawah Ketum AHY melalui SK Menhukham.

"Itu sudah tercatat di lembar negara," lanjutnya.

Herzaky mengklaim, Kemenkumham pun telah memeriksa berkas hasil kongres 2020 tersebut.

"Berkas hasil Kongres 2020 itu sesuai dengan pasal-pasal terkait di UU Parpol tahun 2008 yang sudah diubah melalui UU Parpol tahun 2011," tambah dia.

Jika mereka mengatakan kepengurusan dan AD/ART hasil Kongres ke-V tahun 2020 tidak sah, kata Herzaky, berarti menghina Kemenkumham.

"Berarti para pelaku GPK-PD menghina Menteri Hukum dan HAM dan staf-stafnya serta menganggap Kemenkumham tidak cakap dalam melaksanakan tugasnya," ujar Herzaky.

Biodata Bambang Widjojanto 

Eks Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto
Eks Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (kompas.com)

Nama Lengkap: Bambang Widjojanto

Tempat, Tanggal Lahir: Jakarta, 18 Oktober 1959

Agama: Islam

Jabatan: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (16 Desember 2011-2015)

Pendidikan :

- SD, Jakarta (1973)

- SMP, Jakarta (1976)

- SMA, Jakarta (1979)

- S-1, Fakultas Hukum, Universitas Jayabaya, Jakarta (1985)

- S-2, Pascasarjana dari The School of Oriental and African Studies (SOAS), University of London (LLM) (2001)

- S-3, Ilmu Hukum, Universitas Padjadjaran, Bandung (2009)

Khusus :

- Internship Programme oleh Asia Watch, New York (1992)

- Kursus Asisten Advokat Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) (1993)

- Internasional Courses of Human Rights Law, Belanda (1995)

Rekam karier :

Pekerjaan :

- Senior Partner di Widjojanto, Sonhaji & Associates (WSA Law Office) (2004)

- Staf Litigasi LBH Jakarta (1984-1986)

- Menangani kasus Tanjung Priok, dan lain-lain, Jakarta (1984-1985)

- Menangani kasus-kasus subversi (salah satunya kasus proklamasi kemerdekaan Republik Melanesia Barat (1986-1993)

- Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Jayapura (1986-1993)

- Staf Litigasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Jayapura (1986 - 1996)

- Direktur Operasional Yayasan LBH Indonesia (1993-1998)

- Penasihat Hukum dalam kasus Kedung Ombo, Kasus Singosari, Kasus Mahasiswa Kelompok 21, Kasus gugatan, Malang (1994)

- Penasihat Hukum dalam gugatan Dep. Tamben, Kasus dana reboisasi, kasus Menwa, Kasus AJI, Kasus EDP (1995)

- Anggota Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Kerusuhan Mei 1999 (1999)

- Ketua Dewan Etik Indonesian Corruption Watch (1999)

- Koordinator pada Program Konstitusi dan Pemilu Cetro (2001)

- Partnership - Konsultan di Bidang Anti Korupsi (2002)

- Penasihat di Bidang Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Sipil dan Demokrasi Yayasan TIFA (2002-2003)

- Penasihat Hukum di Pengadilan Tinggi Jakarta Utara (2002)

- Partnership - Penasihat di Bidang Pemilu (2002)

- Senior Partner di Widjojanto, Sonhaji & Associates (WSA Law Office) (2004-2012)

- National Legal Advisor di Partnership for Governance Reform (2005-2012)

- Anggota Komite Nasional Kebijakan Governance (2008-2012)

- Anggota Komisi Hukum Kementerian BUMN (2008-2012)

Pemerintahan :

- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (2011-2015)

Kegiatan lain:

- Penulis di berbagai media (termasuk isu antikorupsi)

- Anggota Gerakan Anti Korupsi (Garansi)

- Anggota Koalisi untuk Pembentukan UU Mahkamah Konstitusi

- Anggota Tim Legal Standing untuk Gugatan SP3 Kejaksaan Agung Kasus Texmaco

- Tim Eksaminasi kasus Djoko Tjandra yang dibentuk ICW

- Anggota Tim Gugatan Judicial Review untuk kasus Release and Discharge yang dibentuk oleh Koalisi Anti Korupsi

- Anggota Tim Eksaminasi kasus Timbul Silaen yang dibuat oleh Masyarakat Pemantau Peradilan (MAPPI) UI

- Anggota Tim Pembentukan Regulasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwas Pemilu)

- Anggota Tim Eksaminasi kasus Tommy Suharto yang dibuat oleh ICW

- Anggota Koalisi Pembaruan UU Pemilu dan Partai Politik

- Anggota Koalisi Pembentukan UU Mahkamah Konstitusi

- Anggota Koalisi Komisi Konstitusi untuk Konstitusi Baru

- Sekretaris Eksekutif Alert Committee LSM, Irian Jaya (1990-1991)

- Ketua Steering Committee Forum Kerjasama LSM, Irian Jaya (1992-1994)

- Peserta Seminar Hak Asasi, Canada (1993)

- Kepala Divisi Hak Sipil dan Politik serta kepala Divisi Pertahanan YLBHI (1993-1994)

- Peserta Seminar Lingkungan, Manila (1994)

- Pemrakarsa Konsorsium Pembaruan Agraria (1994)

- Ketua Dewan Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (1996)

- Pendiri Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) (1996)

- Anggota Tim Gabungan Pencari Fakta Tim ini bekerja dalam rangka menemukan dan mengungkap fakta, pelaku, dan latar belakang peristiwa 13-15 Mei 1998 (1998)

- Anggota Dewan Etik Indonesian Corruption Watch (ICW) (1998)

- Pendiri LeIP (1999)

- Pendiri Voice of Human Rights (VHR) (1999)

- Pendiri Komisi untuk Orang Hilang (Kontras) (1999)

- Pendiri Indonesian Corruption Watch (ICW) (1999)

- Pendiri Indonesia Court Monitoring (2000)

- Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan DPP Ikadin (2000-2001)

- Fasilitator Forum Baku Bae (2001)

- Wakil Ketua Umum DPP Ikadan Advokat Indonesia (Ikadin) (2003)

- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (2011-2015)

Penghargaan :

- Menerima Sertifikat Amdal A (1987)

- Menerima Lisensi sebagai Advokat Mahkamah Agung (1988)

- Menerima Robert Kennedy Human Rights Awards Washington DC (1993)

Kasus :

- Kasus: Menangani kasus Tanjung Priok dan lain-lain (1984)

- Kasus: Menangani kasus-kasus Subversi di Irian (salah satunya kasus Proklamasi Kemerdekaan Republik Melanesia Barat oleh DR Thomas Wanggai), kasus-kasus Pertanahan (khususnya masalah tanah adat di Irian Jaya) (1986)

- Kasus: Kasus Gugatan Dep.Tamben, Kasus dana Reboisasi, Kasus Menwa, Kasus AJI, Kasus KDP, Gugatan Pencekalan dan Recalling Sri Bintang Pamungkas (1994)

- Kasus : Penasihat Hukum dalam Kasus Kedung Ombo, Kasus Singosari, Kasus Mahasiswa Kelompok 21, Kasus Gugatan Reboisasi, Kasus Timtim di Malang (1994)

Rekam jejak Bambang Widjojanto 

Selama ini Bambang dikenal dengan gaya hidupnya yang sederhana. Salah satu bentuk kesederhaan itu dilakukannya dengan memilih naik kereta api untuk berangkat ke kantor KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, dari rumahnya di Depok, Jawa Barat.

Topi dan kacamata menjadi benda andalan untuk menyamarkan wajahnya saat naik kereta api. Dengan kesederhanaan itu pula, Bambang yang akrab disapa BW dikenal menjaga integritas sebagai penegak hukum pemberantasan korupsi.

Mengenai kemampuan di bidang hukum, BW tak diragukan. Saat seleksi pimpinan Komisi KPK, BW mendapat nilai 10 (skala 1-10) untuk aspek integritas dan kemampuan, dari salah satu anggota panitia seleksi.

Sebelum menjadi Wakil Ketua KPK, Bambang adalah advokat, dia menangani berbagai kasus, termasuk kasus kriminalisasi pimpinan KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto.

Dia juga pernah memimpin Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, serta menjadi salah satu pendiri Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) dan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Jakarta, ini cukup lama berkiprah di YLBHI, dimulai tahun 1984. Tak hanya di Jakarta, Bambang juga mengabdikan dirinya untuk LBH Jayapura, tahun 1986-1993.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Bambang Widjojanto Pimpin Tim AHY, Karir BW dari Kasus Tanjung Priok hingga Tangani Prabowo-Sandi

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved