Konflik Partai Demokrat
Jhoni Allen: SBY Benarkan Mahar Pilkada bagi Kader Demokrat di Tingkat II dan Tingkat I
Sekjen Partai Demokrat kubu Moeldoko, Jhoni Allen mengungkap hasil pertemuannya dengan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Cikeas pada 16 Februari 2021.
Atas dasar itulah, ia mengatakan bahwa pihaknya akan melaporkan soal perubahan mukadimah dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat ke pihak berwajib.
"Dan ini akan kita laporkan sebagai pemalsuan khususnya pembukaan atau mukadimah AD/ART tidak sesuai dengan mukadimah awalnya pendirian Partai Demokrat," kata Jhoni.
Lebih lanjut, ia menuturkan Ketua Umum Partai Demokrat AHY harus bertanggungjawab dengan adanya perubahan mukadimah tersebut.
Sebab, dia menilai, AHY telah melakukan perencanaan secara terstruktur bahkan merampas hak kedaulatan para kader Demokrat.
"Agus Harimurti Yudhoyono harus bertanggungjawab melakukan perencanaan terstruktur, masif dan tertulis, merampas hak-hak demokrasi, merampas hak-hak kedaulatan dari kader Demokrat dari Sabang sampai Merauke," ucapnya.
Baca juga: Kubu Moeldoko Belum Daftar Kemenkumham, Jhoni Allen Tinggal Lengkapi Dokumentasi Penyelenggaraan
Bantah AD/ART Partai Demokrat tidak sah
Sebelumnya, Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra membantah pernyataan mantan kader Demokrat Darmizal.
Darmizal menilai kepengurusan AHY dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hasil Kongres V 2020 tidak sah.
Menurut dia, pernyataan yang diungkapkan Darmizal tersebut adalah pernyataan palsu atau bohong.
"Bohong, kalau kepengurusan Ketum AHY dan AD/ART hasil Kongres V tahun 2020 tidak sah.
Kepengurusan Ketum AHY dan AD/ART hasil Kongres tahun 2020 sudah disahkan oleh Negara melalui SK Menkumham, dan sudah tercatat di lembar negara," kata Herzaky dalam keterangannya, Kamis (11/3/2021).
Herzaky menjelaskan, dalam konsiderans jelas tercantum, telah dilakukan pemeriksaan dan penelitian oleh Kementerian Hukum dan HAM bahwa berkas hasil kongres 2020 itu sesuai dengan pasal-pasal terkait UU Partai Politik tahun 2008 yang sudah diubah melalui UU Parpol tahun 2011.
"Kalau dikatakan bahwa kepengurusan dan AD/ART hasil Kongres V tahun 2020 tidak sah, berarti para pelaku GPK-PD menghina Menteri Hukum dan HAM dan staf-stafnya serta menganggap Kemenhukham tidak cakap dalam melaksanakan tugasnya," tutur dia.
Lebih lanjut, Herzaky menilai tindakan yang dilakukan kubu kontra AHY tersebut sudah keterlaluan.
Menurutnya, para pelaku seolah bebas melakukan tindakan apa saja karena sudah bersekongkol dengan oknum kekuasaan.