VIDEO Bagi-bagi Uang Seusai KLB Tetapkan Moeldoko Ketum Demokrat Viral, Mahfud MD Akhirnya Bersuara
Inilah video bagi-bagi uang seusai Kongres Luar Biasa (KLB) menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit,
SURYA.CO.ID, MEDAN - Inilah video bagi-bagi uang seusai Kongres Luar Biasa (KLB) menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Sumatera Utara, Jumat (5/4/2021).
Dikutip dari tribun medan (grup surya.co.id), bagi-bagi uang itu menyasar sejumlah pria berkaus putih bergambar Moeldoko.
Bagi-bagi uang ini dikoordinatori seorang wanita dan pria tepatnya di depan sebuah supermaket Jalan di Lintas Sibolangit sekitar Kilometer 45, di depan Green Hill Hotel.
Aksi bagi-bagi uang itu berlangsung sekitar 30 menit, mulai pukul 19.30 hingga 20.00 WIB.
Baca juga: Jokowi Harus Tegur Moeldoko Jika Tak Mau Dianggap Memberi Restu, Pengamat: KSP Bukan Alat Politik
Baca juga: Biodata Roy Suryo yang Sebut Kudeta Demokrat De Javu Maret 2013: Pernah Dinonaktifkan dari Waketum
Seperti diketahui, setelah KLB menetapkan Moeldoko sebagai Ketum Demokrat, massa pendukungnya yang berkaus putih langsung meninggalkan The Hill Hotel.
Massa rombongan yang menaiki angkutan umum KPUM asal Medan ini berhenti di depan supermarket tersebut.
Rombongan yang tak terkecuali diantara mereka sejumlah remaja langsung mengikuti kordinator dan menunggu giliran mendapatkan uang saku sehabis berkumpul mendukung KLB PD Muldoko.
Wanita berbaju biru koordinator pembagian ung tersebut tampak menyelesaikan hitung-hitungan dengan rombongan.
Setelah pembagian uang selesai, angkot asal Medan tersebut bergerak meninggalkan Sibolangit dan disusul perempuan tersebut dengan menaiki mobil CRV warna hitam bernomor polisi BK 1824 BM.
Ketua DPD Partai Demokrat Sumut, Herri Zulkarnain menilai KLB Partai Demokrat versi Moeldoko bagi-bagi uang terhadap anak dibawah umur.
"Inilah PD Ilegal yang bagi-bagi uang, seperti kita lihat di video seperti anak dibawah umur.
Inilah PD Demokrat ilegal di Sumatera Utara," ujar Zulkarnain.
Oleh karena itu, kata Zulkarnain KLB ini harus dibayalkan karena dianggap melanggar demokrasi.
Herri menganggap KLB itu juga diramaikan anak-anak dibawah umur.
"Para pesertanya juga da anak-anak dibawah umur yang sebagian dikerahkan dari Kota Medan," ujar Herri.
Lihat video:
Mahfud MD Angkat Bicara
Terpisah, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD angkat bicara terkait polemik kepemimpinan di Partai Demokrat.
Mahfud menjelaskan sesuai Undang-Undang nomor 9 tahun 1998 pemerintah tak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deli Serdang Sumatera Utar pada Jumat (5/3/2021).
"Sesuai Undang-Undang nomor 9 tahun 1998 Pemerintah tak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deli Serdang," kata Mahfud lewat akun Twitternya, @mohmahfudmd, pada Sabtu (6/3/2021).
Mahfud menjelaskan hal tersebut sama dengan sikap yang menjadi sikap pemerintahan dari presiden-presiden RI sebelumnya termasuk Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Ia mencontohkan sikap pemerintah saat ini sama dengan sikap Pemerintahan Megawati pada saat Matori Abdul Jalil mengambil PKB dari Gus Dur meski kemudian Matori kalah di Pengadilan.
Saat itu, kata Mahfud, Megawati tak melarang atau pun mendorong karena secara hukum hal itu masalah internal PKB.
Selain itu sikap tersebut, kata Mahfud, sama dengan sikap pemerintahan SBY ketika tidak melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin).
Alasannya ketika itu, kata Mahfud, itu urusan internal parpol.
"Jadi sejak era Bu Mega, Pak SBY, sampai dengan Pak Jokowi ini pemerintah tidak pernah melarang KLB atau Munaslub yang dianggap sempalan karena menghormati independensi parpol. Risikonya, pemerintah dituding cuci tangan. Tapi kalau melarang atau mendorong bisa dituding intervensi, memecah belah, dan sebagainya," kata Mahfud.

Mahfud melanjutkan, bagi pemerintah sekarang ini peristiwa Deli Serdang merupakan masalah internal Partai Demokrat dan bukan atau minimal belum menjadi masalah hukum.
"Sebab belum ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kepada Pemerintah dari Partai Demokrat. Pemerintah sekarng hanya menangani sudut keamanan, bukan legalitas partai," kata Mahfud.
Kasus KLB Partai Demokrat, lanjut dia, baru akan jadi masalah hukum jika hasil KLB itu didaftarkan ke KemenkumHAM.
"Saat itu Pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasar Undang-Undanf dan AD/ART parpol. Keputusan Pemerintah bisa digugat ke Pengadilan. Jadi pengadilanlah pemutusnya. Demikian untuk seterusnya, sekarang tidak ada atau belum ada masalah hukum di Partai Demokrat," kata Mahfud.
Sebagian artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Massa Berkaos Moeldoko Bagi-bagi Uang Usai KLB, Diduga Massa Bayaran, Ini Kata Herri Zulkarnain