Biodata Yus Sudarso, Kader Demokrat yang Dipecat: Putra Bangkalan Madura, Riwayat Pekerjaan Moncer

Berikut ini profil dan biodata Yus Sudarso, kader Demokrat yang dipecat dari partai berlambang mercy. 

Editor: Musahadah
tribunnews/parlemen.id
Yus Sudarso, kader Demokrat yang dipecat dari partai berlambang Mercy. Berikut profil dan biodatanya. 

SURYA.CO.ID - Berikut ini profil dan biodata Yus Sudarso, kader Demokrat yang dipecat dari partai berlambang mercy. 

Yus Sudarso dipecat dari Demokrat bersama 6 orang kader lainnya, yakni Darmizal, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, Ahmad Yahya, dan Marzuki Alie.

Pemecatan tersebut seiring dengan munculnya desakan kuat dari para kader Partai Demokrat, yang disampaikan para Ketua DPD dan Ketua DPC.

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra dalam keterangan yang diterima, Jumat (26/2/2021) mengatakan, pemberhentian tetap dengan tidak hormat tersebut sesuai keputusan dan rekomendasi Dewan Kehormatan Partai Demokrat yang telah melakukan rapat dan sidangnya selama beberapa kali dalam sebulan terakhir ini.

Biodata Nurdin Abdullah Gubernur Sulsel yang Kena OTT KPK: Keturunan Raja, Profesor Banyak Prestasi

Resmi Dilantik Jadi Bupati Sumenep, Achmad Fauzi : Lakukan Gerakan Nyata untuk Warga Sumenep

Menurutnya, Dewan Kehormatan Partai Demokrat telah menetapkan bahwa Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya, terbukti melakukan perbuatan tingkah laku buruk yang merugikan Partai Demokrat dengan cara mendiskreditkan, mengancam, menghasut, mengadu domba, serta melakukan bujuk rayu dengan imbalan uang dan jabatan.

Tak hanya itu, mereka pun menyebarluaskan kabar bohong, fitnah serta hoaks dengan  menyampaikan kepada kader dan pengurus Partai Demokrat di tingkat Pusat dan Daerah, baik secara langsung maupun tidak langsung bahwa Partai Demokrat dinilai gagal dan mendorong kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres V PD 2020 harus diturunkan melalui Kongres Luar Biasa (KLB) secara illegal dan inkonstitutional dengan melibatkan pihak eksternal.

"Padahal, kepemimpinan dan kepengurusan serta AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V PD 2020, telah mendapatkan pengesahan dari pemerintah melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan masuk dalam Lembaran Negara," katanya.

Atas perbuatan mereka, menurut Dewan Kehormatan Partai Demokrat, yang bersangkutan tidak perlu dipanggil untuk didengar keterangannya atau diperiksa secara khusus.

Hal tersebut sesuai ketentuan Pasal 18 Ayat (4) Kode Etik Partai Demokrat.

Dengan diberhentikan tetap dan dicabutnya keanggotaan Yus Sudarso, maka hak dan kewajibannya sebagai anggota Partai Demokrat tidak berlaku lagi.

Termasuk larangan untuk menggunakan seragam, atribut, simbol, lambang, dan identitas Partai Demokrat.

Terkait pemecatan ini, Yus Sudarso mengatakan akan berkomunikasi dengan pihak lain yang ikut ditendang dari Demokrat.

"Yah kita nanti, kita pikirkan bersama," ujar dia.

Yus Sudarso menganggap Partai demokrat sudah menjadi partai kerajaan, angota Komisi IV DPR dari partai Demokrat pada 2004 itu menyatakan tak masalah di pecat oleh partainya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved