Sikap Kapolri Listyo Sigit hingga Pangdam Jaya Soal Bripka CS Tembak Prajurit TNI, Beri 5 Perintah
Inilah sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga Pangdam Jaya merespon aksi Bripka CS menembak prajurit TNI. Beri 5 perintah tegas
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id - Inilah sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga Pangdam Jaya merespon aksi Bripka CS menembak prajurit TNI dan 3 orang lainnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah mengeluarkan lima perintah tegas agar insiden tersebut tak terulang.
Sementara itu, insiden ini juga mendapat tanggapan dari Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
Baca juga: Bripka CS Dipecat Usai Lakukan Aksi Koboi Tembak Prajurit TNI AD, Kapolri Listyo Sigit Turun Tangan
Baca juga: Ini Sikap Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman Tahu Anak Buahnya Ditembak Mati Oknum Polisi
Seperti diketahui, tragedi berdarah baru saja terjadi di sebuah kafe di Cengkareng, Kamis (25/2/2021) dinihari.
Seorang prajurit TNI bersama dua pegawai kafe tewas seketika ditembak oknum polisi bernama Bripka CS.
Berikut sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman.
1. Kapolri Listyo Sigit beri 5 perintah

Merespon insiden ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram yang berisi instruksi pencegahan penyalahgunaan senjata api oleh anggota polisi.
Lewat surat telegram ini, Kapolri meminta peristiwa itu tidak terulang lagi.
Surat telegram nomor ST/396/II/HUK.7.1./2021 itu ditandatangani Wakil Kapolri Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono atas nama Kapolri, tertanggal 25 Februari 2021.
Surat ditujukan kepada seluruh Kapolda.
Berikut lima perintah Kapolri Listyo Sigit dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Kapolri Berikan 5 Instruksi Terkait Penyalahgunaan Senjata Api oleh Polisi'
1. Sigit meminta Kapolda menindak tegas anggota Polri yang terlibat dalam kejadian tersebut dengan sanksi pemberhentikan tidak hormat dan proses pidana.
2. Sigit meminta Kapolda memperketat proses pinjam pakai senjata api dinas yang hanya diperuntukkan bagi anggota Polri yang memenuhi syarat dan tidak bermasalah.