Berita Tulungagung

Tilang Elektronik Segera Diujicobakan di Tulungagung, Ini Lokasi yang Dipilih

Satlantas Polres Tulungagung telah mematangkan pemberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
Istimewa
Foto tangkapan layar CCTV di Simpang Empat Tamanan, Kecamatan Tulungagung. 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Satlantas Polres Tulungagung telah mematangkan pemberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

ETLE atau sistem tilang elektronik ini nantinya akan diuji coba di simpang empat Tamanan, Kecamatan Tulungagung.

"Untuk tahap uji coba diberlakukan di satu titik. Kami masih mematangkannya," terang Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP Aristianto Budi Sutrisno, Kamis (18/2/2021).

Lanjutnya, rencananya akan ada rapat untuk mematangkan penerapan ETLE pada Senin (22/2/2021).

Penerapan sistem ini akan mengandalkan kamera canggih.

Selain itu juga ada menggunakan sistem automatic license plate recognition (ALPR).

"ALPR ini yang menangkap plat nomor kendaraan, kemudian disinkronkan dengan data di Samsat," sambung Aris.

ALPR akan mendapatkan alamat pemilik mobil yang melanggar lalu lintas.

Sistem kemudian mencetak surat tilang dan akan dikirimkan ke alamat pemilik mobil.

Jika tidak ada konfirmasi dari pemilik mobil, maka STNK akan diblokir sementara.

"Misalnya ternyata mobil sudah dijual dan ganti pemilik. Karena pelanggar tidak ditemukan, maka STNK akan diblokir," tutur Aris.

Pelanggar bisa membuka blokir dengan membayar denda tilang pelanggaran yang dilakukan.

Jika tidak dibayar, maka STNK tidak bisa diperpanjang.

Pelanggar juga bisa melunasi denda tilang saat memperpanjang STNK.

"Misalnya dalam kondisi terblokir karena ada tilang yang belum dibayar, maka bisa dilunasi saat perpanjangan STNK," pungkas Aris.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved