Ini Proyek Kilang Minyak GRR yang Buat Warga Sumbergeneng Tuban Borong 176 Mobil, Diklaim Tercanggih
Inilah proyek pembangunan kilang minyak Grass Root Refinery (GRR) yang membuat ratusan warga Desa Sumurgeneng, Kecamatan Jenu, Tuban, jadi miliarder.
Penulis: M. Sudarsono | Editor: Musahadah
Saat ini, kilang minyak telah melakukan tahapan restorasi pantai dengan menyerap tenaga kerja lokal sebanyak 270 orang. Jika tenaga kerja kurang maka akan ditambah.
Saat pengerjaan konstruksi berjalan, penyerapan tenaga kerja yang dibutuhkan sebanyak 20.000. Sedangkan saat kilang beroperasi yaitu 2.500 pekerja.
Adapun lahan yang dibutuhkan untuk kilang Pertamina-Rosneft yaitu seluas kurang lebih 821 hektare, rinciannya lahan warga 384 hektare, KLHK 328 hektare dan lahan Perhutani 109 hektare.
2. Produksi 1,5 juta barel per hari
Produksinya pun diklaim akan mampu mengurangi impor berdasarkan jumlah kebutuhan BBM dalam negeri yang mencapai 1,5 juta barel per hari.
Sedangkan kilang yang sudah ada hanya mampu memproduksi minyak 700-800 barel per hari.
Sisanya dari jumlah total kebutuhan masih impor dan akan berkurang saat kilang sudah beroperasi.
"Kilang Tuban memiliki kapasitas pengolahan sebesar 300 ribu barel per hari yang akan menghasilkan 30 juta liter BBM per hari untuk jenis gasoline dan diesel," kata Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati kepada wartawan saat meninjau restorasi pantai di lokasi kilang, Minggu (1/12/2019).
Dia menjelaskan, selain menghasilkan gasoline dan diesel, kilang dengan nilai investasi 15-16 miliar dolar itu juga akan menghasilkan 4 juta liter avtur per hari.
Lalu dapat memproduksi petrokimia sebesar 4.25 juta ton per tahun. Seluruh BBM yang diproduksi di Kilang Tuban memiliki standar terbaik di dunia yakni Euro 5.
"Kilang Tuban memiliki standar terbaik di dunia, yang sangat ramah dengan lingkungan," terang Nicke.
3. Pembebasan lahan tahap 1 tanpa gugatan

Pembebasan lahan kilang minyak Grass Root Refinery (GRR) tahap satu rampung.
Sebanyak 529 bidang lahan milik warga setempat lokasi kilang yang dibebaskan itupun tanpa diwarnai proses gugatan.
"Pembebasan lahan tahap satu tanpa ada proses gugatan, semua pemilik tanah menerima," kata Kordinator Pelaksana PT Surveyor Indonesia selaku Konsultan Pendampingan Pengadaan Lahan, M Ahmad Triyono, Kamis (5/3/2020).