Berita Jombang
Pimpinan Ponpes di Jombang Cabuli Enam Santriwati, Kemungkinan Jumlah Korbannya Bertambah
Para santriwati yang dicabuli tengah menempuh pendidikan agama di salah satu Ponpes wilayah Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Anas Miftakhudin
M Romadoni
Tersangka S salah satu pimpinan Ponpes di Jombang saat digiring petugas Polres Jombang karena mencabuli santriwatinya sendiri yang masih berusia di bawah umur.
Barang bukti dari kasus kejahatan seksual itu iamankan handphone, baju dan pakaian dalam milik korban.
Perbuatan biadab yang dilakukan oleh tersangka S dijerat Pasal 76e juncto pasal 82 ayat 1 Undang undang perlindungan anak. Dia diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp.5 miliar.
"Kita akan proses nanti karena informasi masih ada lagi laporan yang akan kita terima yang kemungkinan korban bisa bertambah," tandasnya.