Virus Corona di Nganjuk

Alasan Kabupaten Nganjuk akan Terapkan PPKM Skala Mikro Sebulan Penuh

Bupati Nganjuk sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Nganjuk, H Novi Rahman Hidhayat memimpin Rakor Pelaksanaan PPKM skala Mikro.

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Parmin
surya.co.id/ahmad amru muiz
Bupati Nganjuk sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Nganjuk, H Novi Rahman Hidhayat didampingi Kapolres Nganjuk AKBP Harviadi Agung Prathama memimpin Rakor Pelaksanaan PPKM Berskala Mikro, Selasa (9/2/2021). 

SURYA.CO.ID | NGANJUK - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro di Kabupaten Nganjuk akan dilaksanakan selama empat pekan atau sebulan penuh.

Hal itu sebagai upaya Kabupaten Nganjuk untuk lebih maksimal dalam pengendalian penyebaran covid-19 yang terus terjadi.

Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidhayat menjelaskan, Mendagri sendiri telah mengeluarkan instruksi nomor 03 tahun 2021 tentang pelaksanaan PPKM skala Mikro.

Kabupaten Nganjuk melakukan tindaklanjut instruksi Mendagri dengan melakukan PPKM skala Mikro diseluruh RT dan Desa.

"Semua RT dan Desa di Kabupaten Nganjuk harus melaksanakan PPKM berskala Mikro tersebut tanpa ada pengecualiran," kata Novi Rahman Hidhayat dalam rakot bersama seluruh tim Satgas Penangananan Covid-19 Kabupaten Nganjuk, Selasa (9/2/2021) sore.

Pelaksanaan PPKM berskala Mikro, dikatakan Novi Rahman Hidhayat, akan didukung sepenuhnya dengan anggaran refokusing APBDes di setiap Desa.

Pemdes bisa menghitung keseluruhan jumlah kebutuhan anggaran PPKM berskala Mikro tersebut.

"Kami akan siapkan SK refokusing APBDes beserta petunjuk teknis untuk refokusing APBDes sehingga tidak terjadi kesalahan," ucap Novi Rahman Hidhayat.

Pada intinya, ungkap Novi Rahman Hidhayat, pelaksanaan PPKM berskala Mikro ini tidak banyak berbeda dengan pelaksanaan PPKM yang pertama.

Mulai dari ASN bekerja dari rumah, belajar mengajar semua tingkatan Sekolah tetap dilakukan secara daring, pemberlakukan jam malam di jalan-jalan Kota Nganjuk.

Lalu Kota Kecamatan mulai pukul 21.00 WIB hingga pagi hari, warung dan cafe dibatasi operasional hingga pukul 21.00 WIB.

Kegiatan ibadah maksimal 50 persen dari kapasitas, hajatan dan pesta pernikahan tidak diperkenankan kecuali akad nikah saja, dan sebagainya.

"Jadi semuanya kembali dilakukan pembatasan hingga ke tingkat RT dan Desa dalam PPKM berskala Mikro ini," ujar Novi Rahman Hidhayat.

Hanya, dikatakan Novi, untuk kegiatan Perekonomian seperti Pasar dan Perbankan serta lainya tetap diizinkan melaksanakan kegiatan 100 persen.

Hal itu agar roda perekonomian warga tidak terhenti, tetapi harus tetap menjalankan Prokes dengan ketat.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved