Bupati Lumajang Indah Amperawati Beri Stimulus Pajak Hotel dan Restoran

Agar pengusaha perhotelan dan restoran di Kabupaten Lumajang, Jatim, semakin taat membayar pajak, Bupati Indah Amperawati beri diskon pajak

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Erwin Wicaksono
DISKON PAJAK - Hotel berbintang yang baru saja berdiri di perkotaan Lumajang, Kamis (4/9/2025). Bupati Lumajang Indah Amperawati Masdar memberikan diskon pajak 50 persen, agar pengusaha perhotelan dan restoran di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, semakin taat membayar pajak. 

SURYA.CO.ID, LUMAJANG - Bupati Lumajang Indah Amperawati Masdar memberi stimulus pajak hotel dan restoran sebesar 50 persen. 

Menurut Bupati Indah, keringanan nominal pajak tersebut ditujukan agar pengusaha perhotelan dan restoran di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur (Jatim), semakin taat untuk membayar pajak. 

Diketahui, usaha hotel dan restoran mulai menjamur di Lumajang, terutama di daerah yang terdapat pariwisata. 

Sementara, di kawasan perkotaan Lumajang, baru-baru ini juga dibangun hotel berbintang yang menyasar pangsa pasar wisatawan. 

"PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) meminta keringanan pajak. Kami berikan keringanan 50 persen. Harapannya merangsang mereka taat pajak. Intinya harus ada simbiosis mutualisme," ujar Indah, Kamis (4/9/2025). 

Di sisi lain, Ketua PHRI Lumajang, Eddy Wijaya, menilai keputusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang mengabulkan keringanan pajak, sebagai bentuk upaya meramaikan kunjungan wisata. 

Kata Edy, kunjungan wisatawan harus dibarengi dengan pemenuhan fasilitas hospitality yang memadai. 

Dengan adanya keringanan pajak, Edy optimis ritme usaha hotel dan restoran akan semakin berkembang. 

"Terobosan ibu bupati telah memberikan stimulus pajak yang awalnya membayar 100 persen jadi 50 persen ini luar biasa," tandasnya. 

Sumber: Surya Cetak
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved