Berita Tulungagung
Lebih dari 6 Bulan Tidak Ngantor, PNS Tulungagung yang Ditangkap karena Penipuan CPNS Terancam Pecat
Personel Satreskrim Polres Tulungagung menangkap Eko Apriliana Wahyuningtyas (40), seorang PNS di Kecamatan Kauman yang diduga melakukan penipuan.
Penulis: David Yohanes | Editor: Parmin
Wahiyd sebagai atasan akan menjadi ketua tim, bersama Inspektorat dan BKPSDM.
Karena Lia saat ini sedang dalam tahanan Polres Tulungagung, pemeriksaan dimungkinkan secara in absentia (tanpa kehadiran terperiksa).
“Hasil akhir akan disampaikan ke bupati sebagai pembina kepegawaian tertinggi,” tuturnya.
Lia adalan PNS golongan III di Kecamatan Kauman.
Sebelum bolos kerja, dia menjadi pelaksana di Staf Kasi Pemasyarakatan.
Karena itu banyak yang menyayangkan perilaku Lia yang memilih meninggalkan pekerjaannya.
“Ketidakhadirannya tidak sampai mengganggu pelayanan, karena dia tidak masuk struktural. Wong ada pejabat struktural yang kosong saja kami masih bisa memaksimalkan pelayanan,” pungkas Wahiyd.
Lia ditangkap Tim Khusus Macan Agung, Satreskrim Polres Tulungagung setelah buron lebih dari satu tahun.
Ia diduga menipu dua orang dengan modus bisa membantu memasukkan menjadi CPNS.
Dua korban ini sudah menyetor Rp 115 juta, namun janji menjadi CPNS itu tidak pernah terwujud.
Tahun 2009 silam Lia sempat membuat heboh Tulungagung, karena kisah cintanya.
Lia yang saat itu menjadi staf di Sekretariat DPDR Tulungagung sempat digerebek saat bersama AS, anggota dewan dari PKNU.
Lia kemudian dipindah ke kantor Kecamatan Kauman, sedangkan AS diberhentikan dari DPRD Tulungagung lewat mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).