Berita Tulungagung

Lebih dari 6 Bulan Tidak Ngantor, PNS Tulungagung yang Ditangkap karena Penipuan CPNS Terancam Pecat

Personel Satreskrim Polres Tulungagung menangkap Eko Apriliana Wahyuningtyas (40), seorang PNS di Kecamatan Kauman yang diduga melakukan penipuan.

Penulis: David Yohanes | Editor: Parmin
surya.co.id/david yohanes
Lia degan tangan diborgol mengenakan seragam tahanan Polres Tulungagung. 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Personel Satreskrim Polres Tulungagung menangkap Eko Apriliana Wahyuningtyas (40), seorang PNS di Kecamatan Kauman yang diduga melakukan penipuan.

Lia, panggilannya, mengaku bisa membantu memasukkan PNS di Lapas dengan membayar sejumlah uang.

Namun setelah uang diterima, janji itu tidak pernah terwujud.

Dari catatan kepegawaian, Lia sudah 6-7 bulan tidak masuk kerja.

Sebelumnya sudah sering tidak masuk kerja, saat ada permasalahan dengan korbannya.

“Waktu itu kami sempat menasehati, karena sehari dia masuk, dua hari kemudian tidak masuk,” terang Camat Kauman, Wahiyd Masrur, saat dihubungi lewat telepon.

Sikap Lia yang jarang masuk itu sudah terjadi sebelum ada pelaporan dari korban.

Wahiyd sempat melakukan prosedur pemanggilan pertama hingga ke-3.

Wahiyd  selaku atasan juga melakukan BAP terhadap Lia, bersama Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

“Kami sudah lakukan BPP pertama hingga ke-3. Kami lakukan semua prosedur kepegawaian, agar tidak menyalahi aturan,” ujar Wahiyd.

Lebih jauh mantan Camat Tanggunggunung ini mengungkapkan, Lia terancam diberhentikan dengan tidak hormat.

Sebab menurut aturan kepegawaian, tidak masuk selama 60 hari secara berturut-turut atau akumulasi, maka ancamannya adalah pemecatan.

Namun sekali lagi, Wahiyd mengaku akan melakukan semua prosedur pemecatan, agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

“Kami juga tidak gegabah, agar jangan sampai ada gugatan di PTUN. Karena itu semua prosedur akan kami jalankan,” tegas Wahiyd.

Untuk menjalankan prosedur pemecatan, akan kembali dibentuk tim pemeriksa.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved