Gugatan Hasil Pilkada Surabaya 2020
KPU dan Bawaslu Pastikan Seluruh Tahapan Pilkada Surabaya 2020 Sesuai Regulasi
"Kami memastikan bahwa proses penyelenggaraan Pilkada yang dilakukan KPU di Surabaya telah sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan."
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Parmin
surya.co.id/bobby constantine
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya menghadiri Sidang perkara Perselisihan Hasil Pilkada (PHPKada) di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (2/2/2021).
Termasuk soal dugaan keterlibatan ASN, program pemerintah kota untuk kepentingan Kampanyenya, hingga beberapa dalil lainnya juga dijawab oleh Agil.
Agil menjelaskan, laporan tersebut juga diterima Bawaslu bahkan beberapa di antaranya disidangkan namun juga ada yang ditolak karena kekurangan bukti atau saksi.
Usai sidang yang mengagendakan jawaban termohon, pihak Terkait, dan Bawaslu tersebut, MK selanjutnya akan melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk pembahasan Perkara / Pengambilan Keputusan.
Apabila diputuskan, Pengucapan Putusan akan dilakukan 15-16 Februari 2021.