Calon Kapolri
Calon Kapolri Listyo Ubah Fungsi Polsek, Kompolnas: Jangan Ada Lagi Nenek Curi 1 Kakao Dipenjarakan
Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo bakal mengubah fungsi Polsek, tidak akan seperti selama ini. Ketua Kompolnas membuka alasannya.
SURYA.co.id - Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo bakal mengubah fungsi Polsek, tidak akan seperti selama ini.
Hal itu diungkapkan oleh Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam uji kelayakan sebagai calon Kapolri di DPR RI pada Rabu (20/1/2021).
Ternyata, Komisi Kepolisian Nasional ( Kompolnas) sedikit membuka latar belakang alasan mengapa Listyo berkeinginan mengubah fungsi tersebut.
Menurut Ketua Kompolnas, Benny Mamoto, tugas polsek ke depannya lebih baik fokus pada pembinaan masyarakat.
"Saya melihat bagaimana polsek difungsikan nanti sebagai pembina masyarakat, bagaimana mengayomi masyarakat.
Mereka bersama masyarakat dalam suasana guyub," ujar Benny dalam webinar, Minggu (24/1/2021).
Baca juga: Diana Listyo, Istri Komjen Listyo Sigit Prabowo Berperan Penting Sukseskan Suami Jadi Calon Kapolri

Benny menyebut, calon Kapolri, Komjen Listyo Sigit Prabowo menginginkan supaya polsek tidak lagi melakukan penegakan hukum.
Nantinya, akan terjadi pergeran fungsi penyidikan.
Menurut Benny, langkah ini dilakukan demi terciptanya konsep restorative justice atau keadilan restoratif dalam ranah penegakan hukum.
"Orientasi pendekatannya restorative justice. Ini penting, jangan ada masalah sedikit dilaporin, nenek-nenek cuma nyuri satu kakao, masuk penjara," kata dia.
Akan tetapi, kata Benny, pergeseran fungsi penyidikan ini tidak diterapkan di semua polsek.
Di samping itu, pergeseran penyidikan di tingkat polsek juga berkaca dari sejumlah peristiwa pembakaran dan penyerangan terhadap kantor polsek.
"Kita tahu kondisi polsek jumlah personel, persenjataan fasiiasnya terbatas, sangat lemah diserang pihak yang tidak suka," ujar dia.
Dalam uji kelayakan sebagai calon Kapolri di DPR RI pada Rabu (20/1/2021), Listyo menginginkan ke depannya polsek tidak lagi dibebankan pada tugas penyidikan.
Nantinya, tugas polsek lebih dititikberatkan pada tugas preemtif dan preventif, termasuk penyelesaian masalah restorative justice.