Calon Kapolri

Calon Kapolri Listyo Ubah Fungsi Polsek, Kompolnas: Jangan Ada Lagi Nenek Curi 1 Kakao Dipenjarakan

Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo bakal mengubah fungsi Polsek, tidak akan seperti selama ini. Ketua Kompolnas membuka alasannya.

Editor: Iksan Fauzi
Kolase Kompas.com/KRISTIANTO PURNOMO/ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA
epatutan Calon Kapolri di ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/1/2021). Calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo merupakan calon tunggal Kapolri yang diajukan Presiden Joko Widodo ke DPR untuk menggantikan Jenderal Pol Idham Aziz yang memasuki masa pensiun. Foto Kanan : Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional ( Kompolnas) Benny Mamoto. 

Sebetulnya, konsep pergeseran tugas Polsek sendiri pernah diusulkan Menko Polhukam Mahfud MD pada tahun lalu.

Ide ini juga berdasarkan gagasan Presiden Joko Widodo supaya Polsek tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan.

10 program Komjen Listyo Sigit Prabowo

Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Jokowi. Nasib Komjen Listyo Sigit Prabowo ditentukan DPR pada 19 Januari 2021.
Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Jokowi. Nasib Komjen Listyo Sigit Prabowo ditentukan DPR pada 19 Januari 2021. (Kolase Wartakota)

Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo telah menjalani uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) pada Rabu (20/1/2021) di Komisi III DPR. 

DPR pun telah bulat memberikan persetujuan.

Itu berarti, ia tinggal menunggu pelantikan sebagai pengganti Kapolri Jendel Pol Idham Aziz yang pensiun.

"Berdasarkan pandangan dan catatan fraksi, pimpinan dan anggota Komisi III secara mufakat menyetujui pemberhentian dengan hormat dari jabatan Kapolri atas nama Jenderal Idham Azis dan menyetujui pengangkatan Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri," kata Ketua Komisi III Herman Hery, Rabu (20/1/2021).

Inilah 10 program Listyo:

1. Perluasan ETLE dan larangan tilang polisi

Listyo mengatakan keinginannya untuk mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik di bidang lalu lintas, termasuk di antaranya adalah Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Dengan adanya ETLE, polisi lalu lintas (Polantas) yang bertugas di lapangan nantinya hanya mengatur lalu lintas tanpa melakukan penilangan.

Sebab, menurut Listyo, interaksi antara Polantas dan masyarakat dalam pemberian hukuman tilang kerap menimbulkan penyimpangan.

"Pelanggaran jelas, hukumannya jelas, dan peran polisi seperti apa. Tidak ada ruang untuk titip sidang, sebab itu paling berbahaya," kata dia.

2. Menghidupkan Pam Swakarsa

Listyo juga ingin menghidupkan kembali Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa (Pam Swakarsa) untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved