Berita Mojokerto

Pria Gresik Bawa Kabur Bocah 12 Tahun Asal Mojokerto Selama 2 Hari, Berawal dari Kenalan di Facebook

Tersangka mengendarai motor menjemput korban di pinggir jalan dan membawanya ke sebuah tempat di daerah Gresik.

surya.co.id/mohammad romadoni
Waka Polres Mojokerto Kota, Kompol Iwan Sebastian membeberkan barang bukti milik DW alias Bogel (20) tersangka kejahatan seksual persetubuhan dan pencabulan terhadap korban siswi kelas VI SD. 

SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota kembali menangkap seorang pria asal Gresik yang melakukan kejahatan seksual pada anak di bawah umur.

Tersangka bernama DW alias Bogel (20) warga Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik tersebut mencabuli dan dua kali melakukan persetubuhan dengan korban yang masih di bawah umur, bocah berumur 12 tahun yang masih siswi kelas VI Sekolah Dasar (SD).

Waka Polres Mojokerto Kota, Kompol Iwan Sebastian menjelaskan kasus kejahatan seksual itu berawal dari laporan orang tua korban yang anaknya dibawa kabur tersangka selama dua hari.

Anggota Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto Kota pun melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di sebuah rumah kawasan Desa Kemantren, Kecamatan Gedeg, Kabupaten, pada 15 Desember 2020.

"Tersangka melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur korbannya adalah perempuan umur 12 tahun," ungkapnya, Rabu (13/1/2021).

Iwan menjelaskan modus tersangka membawa kabur korban dan merayu untuk berhubungan badan layaknya suami istri.

Saat itu, korban pamit keluar rumah untuk membeli minuman di kawasan Benteng Pancasila (Benpas), Senin (14/12/2020) pukul 17.30 WIB.

Tersangka mengendarai motor menjemput korban di pinggir jalan dan membawanya ke sebuah tempat di daerah Gresik.

Perbuatan tersangka dilakukan dalam sebuah mess karyawan tempat dia bekerja kawasan pabrik di Kabupaten Gresik.

Tersangka juga menyetubuhi korban di sebuah rumah kosong milik keluarganya yang sudah tidak ditinggali di Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Senin, (14/12/2020).

"Tersangka membujuk dan merayu korban untuk berhubungan layaknya suami istri di dua lokasi berbeda yaitu pertama di mess tempat dia bekerja di Gresik dan Kabupaten Mojokerto yang dugaannya ada unsur paksaan," ucap Iwan.

Menurut dia, tersangka berkenalan dengan korban melalui akun media sosial Facebook sekitar lebih dari satu tahun lalu.

Tersangka berkomunikasi intens melalui WhatsApp sampai menjalin hubungan meski korban berstatus siswi sekolah anak di bawah umur.

"Jadi modus yang dilakukan tersangka yaitu berkenalan dengan korban melalui media digital dan juga seringkali bersama-sama main tik tok sampai terjadi kejahatan seksual tersebut," bebernya.

Halaman
12
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved