Hukuman Jaksa Pinangki Selayaknya 20 Tahun Penjara, ICW : 4 Tahun Sangat Ringan, Lukai Rasa Keadilan

Hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasari selayaknya 20 tahun penjara menurut Indonesia Corruption Watch (ICW). Ini 5 alasannya.

Editor: Musahadah
Tribunnews.com
Jaksa Pinangki Sirna Malasari bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (25/11/2020). Hukuman Jaksa Pinangki selayaknya 20 tahun penjara menurut ICW. 

Selain itu, ayahnya juga sedang sakit.

Pinangki pun mengungkapkan penyesalannya.

Ia bahkan mengaku ingin menjadi ibu rumah saja tangga saja nantinya.

"Saya berjanji tidak akan dekat-dekat dengan yang seperti ini lagi. Saya mau jadi ibu rumah tangga saja. Tolonglah saya penuntut umum, pak hakim, saya tidak tahu lagi mesti ke mana, hidup saya sudah hancur yang mulia, hancur tidak ada artinya lagi," ujar dia.

Tak akui buat action plan

Andi Irfan Jaya dan Jaksa Pinangki
Andi Irfan Jaya dan Jaksa Pinangki (KOLASE TRIBUN TIMUR)

Di bagian lain, Jaksa Pinangki membantah telah membuat action plan untuk Djoko Tjandra.

Dia justru mengaku menerima proposal action plan untuk Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dari rekannya, Andi Irfan Jaya.

"Pertama, saya tidak buat action plan, saya tidak minta dibuatkan action plan, tetapi bulan Februari 2020 itu saya pernah di-forward oleh Andi Irfan," kata Pinangki dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/1/2021), dikutip dari Antara.

Dalam surat dakwaan, action plan tersebut berisi 10 langkah yang terdiri dari berbagai upaya mendapatkan fatwa MA hingga Djoko Tjandra pulang ke Tanah Air.

Di dalam action plan, ada pula tercantum nama Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin dengan inisial BR dan mantan Ketua MA, Hatta Ali (HA).

Setelah menerima action plan dari Andi Irfan, Pinangki mengaku meneruskan atau forward proposal tersebut kepada rekannya, Anita Kolopaking.

Anita merupakan mantan kuasa hukum Djoko Tjandra. Ia tak berstatus sebagai terdakwa di kasus fatwa MA, tetapi tersandung perkara lain yang juga menyangkut Djoko Tjandra.

"Anita mengatakan itu adalah action plan yang ditolak Djoko Tjandra pada Desember 2019, jadi waktu itu kita membahas mengenai penolakan bulan Desember tapi saya tidak membaca detailnya," ujarnya.

Jaksa penuntut umum (JPU) kemudian meminta Pinangki menceritakan perihal penolakan action plan oleh Djoko Tjandra tersebut.

"Yang mengirim kan bukan saya Pak," jawab Pinangki.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved