Hukuman Jaksa Pinangki Selayaknya 20 Tahun Penjara, ICW : 4 Tahun Sangat Ringan, Lukai Rasa Keadilan

Hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasari selayaknya 20 tahun penjara menurut Indonesia Corruption Watch (ICW). Ini 5 alasannya.

Editor: Musahadah
Tribunnews.com
Jaksa Pinangki Sirna Malasari bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (25/11/2020). Hukuman Jaksa Pinangki selayaknya 20 tahun penjara menurut ICW. 

Kelima, dikatakan Kurnia, keterangan Pinangki selama persidangan justru bertolakbelakang dengan fakta yang diyakini oleh penuntut umum. Pada beberapa tahapan, salah satunya eksepsi, Pinangki membantah menerima uang sebesar 500 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra.

"Dengan pengakuan seperti ini, seharusnya jaksa tidak lagi menuntut ringan Pinangki. ICW berpandangan semestinya tuntutan yang layak kepada Pinangki adalah hukuman pemidanaan maksimal, yakni 20 tahun penjara," tegas Kurnia.

Untuk itu, ICW mendesak agar majelis hakim dapat mengabaikan tuntutan jaksa lalu menjatuhkan hukuman berat terhadap Pinangki Sirna Malasari.

"Selain itu, putusan hakim nantinya juga akan menggambarkan sejauh mana institusi kekuasaan kehakiman berpihak pada pemberantasan korupsi," ujar Kurnia.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung menuntut Pinangki dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Pinangki terbukti menerima janji suap sebanyak 1 juta dolar AS dari Djoko Tjandra setelah menjanjikan bisa mengurus fatwa bebas di Mahkamah Agung. Dari jumlah itu, sebanyak 500 ribu dolar AS telah diterima Pinangki sebagai uang muka.

Pinangki Mengiba Belas Kasihan 

Jaksa Pinangki diketahui punya pengeluaran sebesar Rp 111 juta untuk biaya perawatan kecantian dan kesehatan
Jaksa Pinangki diketahui punya pengeluaran sebesar Rp 111 juta untuk biaya perawatan kecantian dan kesehatan (Kolase foto Surya.co.id/Tribunnews)

Sebelumnya, Jaksa Pinangki Sirna Malasari mengiba di sidang lanjutan kasus korupsi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) DJoko Tjandra di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/1/2021). 

Di sidang itu, Jaksa Pinangki meminta belas kasihan jaksa penuntut umum (JPU) dan majelis hakim. 

Jaksa Pinangki pun mengurai nasibnya setelah kasus ini terungkap.  

"Hancur pekerjaan saya, pasti dipecat yang mulia, terus saya pisah sama anak saya, terus saya...," kata Pinangki tersedu-sedu dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/1/2021), dikutip dari Antara.

"Saya sangat menyesal Yang Mulia, tidak sepantasnya saya berbuat seperti ini," katanya. 

Baca juga: Pernyataan Lengkap Wijin soal Hubungan dengan Gisel Meski Tersandung Kasus Video Syur, Ucap 3 Janji

Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang diduga menerima suap dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa tersebut meminta agar jaksa menuntutnya ringan.

"Saya meminta belas kasihan penuntut umum agar tuntutannya berbelaskasihan dan agar Yang Mulia sekiranya bisa memutuskan dengan belas kasihan," ucap dia dengan terbata-bata.

Ia menuturkan, anak semata wayangnya masih berusia empat tahun.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved