Hukuman Jaksa Pinangki Selayaknya 20 Tahun Penjara, ICW : 4 Tahun Sangat Ringan, Lukai Rasa Keadilan

Hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasari selayaknya 20 tahun penjara menurut Indonesia Corruption Watch (ICW). Ini 5 alasannya.

Editor: Musahadah
Tribunnews.com
Jaksa Pinangki Sirna Malasari bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (25/11/2020). Hukuman Jaksa Pinangki selayaknya 20 tahun penjara menurut ICW. 

SURYA.CO.ID, JAKARTA - Hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasari selayaknya 20 tahun penjara menurut Indonesia Corruption Watch (ICW).

ICW menilai tuntutan 4 tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum sangat ringan, tidak obyektif dan melukai rasa keadilan.

Meski demikian, ICW tidak kaget dengan tuntutan 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta yang diajukan jaksa.

Hal ini, menurut Peneliti ICW Kurnia Ramadhana karena sejak awal Kejaksaan Agung memang terlihat tidak serius dalam menangani perkara yang menjerat mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung ini.

"Tuntutan yang dibacakan oleh jaksa terhadap Pinangki sangat ringan, tidak objektif, dan melukai rasa keadilan," kata Kurnia melalui keterangannya, Selasa (12/1/2021).

Kurnia menyebut terdapat beberapa alasan yang mendasari kesimpulannya.

Baca juga: Biodata Harun Yahya atau Adnan Oktar yang Terbukti Lakukan Kejahatan dan Dihukum 1075 Tahun

Baca juga: 3 FAKTA Okky Bisma, Pramugara Sriwijaya Air SJ 182 yang Teridentifikasi, Istri Sebut Suami Sempurna

Pertama, saat melakukan tindakan korupsi, Pinangki berstatus sebagai penegak hukum.

Terlebih Pinangki merupakan bagian dari Kejaksaan Agung yang notabene menangani langsung perkara buronan dan terpidana perkara korupsi pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

"Namun, alih-alih membantu Kejaksaan Agung, Pinangki malah bersekongkol dengan seorang buronan perkara korupsi," tegas Kurnia.

Kedua, dilanjutkan Kurnia, uang yang diterima oleh Pinangki direncanakan untuk mempengaruhi proses hukum terhadap Djoko Tjandra.

"Sebagaimana diketahui, kala itu Pinangki berupaya agar Joko S Tjandra tidak dapat dieksekusi dengan cara membantu mengurus fatwa di Mahkamah Agung," jelas Kurnia.

Ketiga, menurut ICW, tindakan Pinangki telah meruntuhkan dan mencoreng citra Kejaksaan Agung di mata publik.

"Betapa tidak, sejak awal kabar pertemuan Joko S Tjandra mencuat ke media, tingkat kepercayaan publik menurun drastis pada Korps Adhyaksa tersebut," sebut Kurnia.

Keempat, perkara Pinangki merupakan kombinasi tiga kejahatan sekaligus, yakni tindak pidana suap, permufakatan jahat, dan pencucian uang.

"Logika hukumnya, ketika ada beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh satu orang semestinya ada pemberatan, namun penuntut umum sepertinya tidak mempertimbangkan hal itu," ujar Kurnia.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved