Abu Bakar Baasyir Bebas

Biodata Ustadz Abu Bakar Baasyir, Intelijen Pantau Gerak-geriknya Setelah Bebas Jumat 8 Januari 2021

Berikut biodata Ustadz Abu Bakar Baasyir, terpidana terorisme yang bakal bebas murni pada Jumat 8 Januari 2021. Intelejen pantau gerak-geriknya.

Editor: Iksan Fauzi
Kolase KOMPAS/RODERICK A.M/DANU KUSWORO
Ustad Abu Bakar Baasyir menjalani sidang kasus terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2011). Baasyir dijatuhi vonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim, karena terbukti terlibat dalam perencanaan pelatihan bersenjata api di Pegunungan Jalin Jantho di Aceh Besar, hingga mengumpulkan pendanaan sebesar Rp 1 miliar untuk pelatihan tersebut. 

Menurut Ramadhan, pemantauan itu tak hanya dilakukan terhadap Ba’asyir.

“Jadi bukan khusus terhadap Abu Bakar Ba’asyir.

Kita ada jajaran intelijen yang terus mengawasi orang-orang yang pernah melakukan tindak pidana apapun,” ucap dia.

Dapat remisi 55 bulan

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Imam Suyudi menyebut Ba'asyir mendapat total remisi sebanyak 55 bulan terdiri dari remisi umum, dasawarsa, khusus, Idul Fitri, dan remisi sakit.

Diketahui, Ba'asyir divonis 15 tahun hukuman penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011.

Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi.

Ba'asyir, yang merupakan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng itu, terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jumat, Abu Bakar Ba'asyir Bebas Murni" dan artikel berjudul "Kesehatan Menurun, Abu Bakar Ba'asyir Dilarikan ke RSCM" serta "Polri Bakal Amankan Pembebasan Abu Bakar Ba’asyir"

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved