Abu Bakar Baasyir Bebas
Biodata Ustadz Abu Bakar Baasyir, Intelijen Pantau Gerak-geriknya Setelah Bebas Jumat 8 Januari 2021
Berikut biodata Ustadz Abu Bakar Baasyir, terpidana terorisme yang bakal bebas murni pada Jumat 8 Januari 2021. Intelejen pantau gerak-geriknya.
Menurut Ramadhan, pemantauan itu tak hanya dilakukan terhadap Ba’asyir.
“Jadi bukan khusus terhadap Abu Bakar Ba’asyir.
Kita ada jajaran intelijen yang terus mengawasi orang-orang yang pernah melakukan tindak pidana apapun,” ucap dia.
Dapat remisi 55 bulan
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Imam Suyudi menyebut Ba'asyir mendapat total remisi sebanyak 55 bulan terdiri dari remisi umum, dasawarsa, khusus, Idul Fitri, dan remisi sakit.
Diketahui, Ba'asyir divonis 15 tahun hukuman penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011.
Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi.
Ba'asyir, yang merupakan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng itu, terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jumat, Abu Bakar Ba'asyir Bebas Murni" dan artikel berjudul "Kesehatan Menurun, Abu Bakar Ba'asyir Dilarikan ke RSCM" serta "Polri Bakal Amankan Pembebasan Abu Bakar Ba’asyir"