Abu Bakar Baasyir Bebas

Biodata Ustadz Abu Bakar Baasyir, Intelijen Pantau Gerak-geriknya Setelah Bebas Jumat 8 Januari 2021

Berikut biodata Ustadz Abu Bakar Baasyir, terpidana terorisme yang bakal bebas murni pada Jumat 8 Januari 2021. Intelejen pantau gerak-geriknya.

Editor: Iksan Fauzi
Kolase KOMPAS/RODERICK A.M/DANU KUSWORO
Ustad Abu Bakar Baasyir menjalani sidang kasus terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2011). Baasyir dijatuhi vonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim, karena terbukti terlibat dalam perencanaan pelatihan bersenjata api di Pegunungan Jalin Jantho di Aceh Besar, hingga mengumpulkan pendanaan sebesar Rp 1 miliar untuk pelatihan tersebut. 

Perjalanan kariernya dimulai dengan menjadi aktivis Himpunan Mahasiswa Islam Solo.

Selanjutnya, dia menjabat Sekretaris Pemuda Al-Irsyad Solo.

Dia kemudian terpilih menjadi Ketua Gerakan Pemuda Islam Indonesia pada tahun 1961.

Tak cukup di situ, Ustadz Abu Bakar Baasyir juga pernah menjabat Ketua Lembaga Dakwah Mahasiswa Islam.

Pada 1972, dia memimpin Pondok Pesantren Al Mu'min.

Dia juga pernah menjabat Ketua Organisasi Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) pada 2002.

Ba'asyir mendirikan Pesantren Al-Mu'min di Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah, bersama dengan Abdullah Sungkar pada 10 Maret 1972.

Pada masa Orde Baru, Ba'asyir melarikan diri dan tinggal di Malaysia selama 17 tahun atas penolakannya terhadap asas tunggal Pancasila.

Abu Bakar Ba'asyir bin Abu Bakar Abud, biasa juga dipanggil Ustadz Abu dan Abdus Somad. \

Bebas murni

Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir akan dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jumat (8/1/2021).

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan, Ba'asyir akan bebas karena masa pidananya selama 15 tahun telah usai.

"Yang bersangkutan akan dibebaskan pada 8 Januari 2021 sesuai dengan tanggal ekspirasi atau berakhirnya masa pidana," kata Rika, Senin (4/1/2021).

Rika menuturkan, dalam pembebasan Ba'asyir nanti, Ditjen Pemasyarakatan akan bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan Detasemen Khusus 88 Antiteror.

"Dan berkoordinasi dengan pihak keluarga dan pihak-pihak terkait," ujar Rika.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved