Abu Bakar Baasyir Bebas

Biodata Ustadz Abu Bakar Baasyir, Intelijen Pantau Gerak-geriknya Setelah Bebas Jumat 8 Januari 2021

Berikut biodata Ustadz Abu Bakar Baasyir, terpidana terorisme yang bakal bebas murni pada Jumat 8 Januari 2021. Intelejen pantau gerak-geriknya.

Editor: Iksan Fauzi
Kolase KOMPAS/RODERICK A.M/DANU KUSWORO
Ustad Abu Bakar Baasyir menjalani sidang kasus terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2011). Baasyir dijatuhi vonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim, karena terbukti terlibat dalam perencanaan pelatihan bersenjata api di Pegunungan Jalin Jantho di Aceh Besar, hingga mengumpulkan pendanaan sebesar Rp 1 miliar untuk pelatihan tersebut. 

SURYA.co.id | JAKARTA - Berikut profil dan biodata Abu Bakar Baasyir, terpidana terorisme yang bakal bebas murni pada Jumat 8 Januari 2021.

Meski bakal bebas murni, gerak-gerik pria yang akrab dipanggil Ustadz Abu Bakar ini akan dipantau intelejen selama di luar penjara. 

Seperti diketahui, Ustadz Abu Bakar telah mendekam di penjara selama 15 tahun. 

Namun, pria yang kini berusia 83 tahun itu telah mendapat remisi sebanyak 55 bulan.

Lantas, siapakah Ustadz Abu Bakar Baasyir sebenarnya? 

Dikutip SURYA.co.id dari laman wikipedia.org tentang sosok Ustadz Abu Bakar Baasyir. 

Ustadz Abu Bakar Baasyir merupakan seorang tokoh Islam di Indonesia keturunan Arab.

Ustadz Abu Bakar Baasyir bebas murni dari Lapas Sindur, Bogor.
Ustadz Abu Bakar Baasyir bebas murni dari Lapas Sindur, Bogor. (Tribunnews.com)

Ba'asyir juga merupakan pemimpin Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) serta salah seorang pendiri Pondok Pesantren Islam Al Mu'min.

Berbagai badan intelijen menuduh Ba'asyir sebagai kepala spiritual Jemaah Islamiyah (JI), sebuah grup separatis militan Islam yang mempunyai kaitan dengan al-Qaeda.

Walaupun Ba'asyir membantah menjalin hubungan dengan JI atau terorisme.

Biodata Ustadz Abu Bakar Baasyir

Ustadz Abu Bakar Baasyir lahir pada 17 Agustus 1938 (82 tahun) di Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Istrinya bernama Aisyah Baraja.

Pasangan ini dikaruniai tiga anak, yakni, Abdul Rahim Ba'asyir, Abdul Rosyid Baasyir dan Zulfa.

Dia pernah menjalani pendidikan sebagai santri Pondok Pesantren Gontor, Ponorogo, Jawa Timur (1959) dan alumni Fakultas Dakwah Universitas Al-Irsyad, Solo, Jawa Tengah (1963).

Perjalanan kariernya dimulai dengan menjadi aktivis Himpunan Mahasiswa Islam Solo.

Selanjutnya, dia menjabat Sekretaris Pemuda Al-Irsyad Solo.

Dia kemudian terpilih menjadi Ketua Gerakan Pemuda Islam Indonesia pada tahun 1961.

Tak cukup di situ, Ustadz Abu Bakar Baasyir juga pernah menjabat Ketua Lembaga Dakwah Mahasiswa Islam.

Pada 1972, dia memimpin Pondok Pesantren Al Mu'min.

Dia juga pernah menjabat Ketua Organisasi Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) pada 2002.

Ba'asyir mendirikan Pesantren Al-Mu'min di Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah, bersama dengan Abdullah Sungkar pada 10 Maret 1972.

Pada masa Orde Baru, Ba'asyir melarikan diri dan tinggal di Malaysia selama 17 tahun atas penolakannya terhadap asas tunggal Pancasila.

Abu Bakar Ba'asyir bin Abu Bakar Abud, biasa juga dipanggil Ustadz Abu dan Abdus Somad. \

Bebas murni

Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir akan dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jumat (8/1/2021).

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan, Ba'asyir akan bebas karena masa pidananya selama 15 tahun telah usai.

"Yang bersangkutan akan dibebaskan pada 8 Januari 2021 sesuai dengan tanggal ekspirasi atau berakhirnya masa pidana," kata Rika, Senin (4/1/2021).

Rika menuturkan, dalam pembebasan Ba'asyir nanti, Ditjen Pemasyarakatan akan bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan Detasemen Khusus 88 Antiteror.

"Dan berkoordinasi dengan pihak keluarga dan pihak-pihak terkait," ujar Rika.

Diketahui, Ba'asyir divonis 15 tahun hukuman penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011.

Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi.

Ba'asyir, yang merupakan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng, itu terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Kesehatannya sempat menurun

Sebelumnya, Abu Bakar Ba'asyir menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta, sejak Selasa (24/11/2020).

Abdul Aris mengatakan, Ba'asyir dilarikan ke rumah sakit setelah kesehatannya menurun.

"Ya (dirawat di RSCM) tanggal 24 November yang bersangkutan kesehatannya nge-drop demam tinggi, nyeri kepala, radang," kata Abdul Aris saat dikonfirmasi, Jumat (27/11/2020).

Abdul Aris menuturkan, selama menjalani perawatan, Ba'asyir mendapat pengawalan dari petugas Lapas Gunung Sindur dan Kepolisian.

"Dengan pengawalan petugas lapas dan polri," kata dia.

Ba'asyir merupakan narapidana yang menghuni Lapas Gunung Sindur.

Bakal dikawal polisi

Polri memastikan akan mengamankan pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir pada Jumat (8/1/2021) mendatang.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan menuturkan, sudah menjadi tugas dan tanggung jawab kepolisian untuk mengamankan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Tentunya kita diminta atau tidak diminta, kita pasti mengamankan kegiatan tersebut,” kata Ramadhan di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021).

Setelah itu, ia mengaku, aparat kepolisian akan mengawasi pergerakan Ba’asyir setelah bebas.

Menurut Ramadhan, pemantauan itu tak hanya dilakukan terhadap Ba’asyir.

“Jadi bukan khusus terhadap Abu Bakar Ba’asyir.

Kita ada jajaran intelijen yang terus mengawasi orang-orang yang pernah melakukan tindak pidana apapun,” ucap dia.

Dapat remisi 55 bulan

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Imam Suyudi menyebut Ba'asyir mendapat total remisi sebanyak 55 bulan terdiri dari remisi umum, dasawarsa, khusus, Idul Fitri, dan remisi sakit.

Diketahui, Ba'asyir divonis 15 tahun hukuman penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011.

Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi.

Ba'asyir, yang merupakan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng itu, terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jumat, Abu Bakar Ba'asyir Bebas Murni" dan artikel berjudul "Kesehatan Menurun, Abu Bakar Ba'asyir Dilarikan ke RSCM" serta "Polri Bakal Amankan Pembebasan Abu Bakar Ba’asyir"

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved