Berita Entertainment

2 Alasan Gisel dan MYD Tak Bisa Dipidana Menurut Pakar Hukum, Polisi Akan Panggil Hari Ini, Ditahan?

Pakar hukum pidana, Teuku Nasrullah menyebut Gisel dan MYD tak bisa dipidana karena video syur 19 detik. 

Editor: Musahadah
KOLASE INSTAGRAM
Gisel (kiri) dan MYD (kanan) yang menjadi tersangka atas kasus video syur. GIsel dan MYD tak bisa dipidana menurut pakat hukum Teuku Nasrullah. 

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus belum bisa memberikan kepastian terkait penahanan Gisella Anastasia dan MYD.

Meski diancam hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara, polisi masih menunggu pemeriksaan Gisella Anastasia dan MYD  yang dilakukan hari ini.

"Nanti akan dilihat. (Ditahan atau tidak) kita lihat hasil pemeriksaan 4 Januari 2021," kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, pekan kemarin.

Status Gisella Anastasia sebagai janda satu anak akan menjadi salah satu pertimbangan polisi untuk melakukan penahanan.

"Kami baru akan panggil sebagai tersangka. Kalau dia punya anak, nanti diberikan pendampingan trauma healing dari KPAI dan pemerhati anak," ucap Yusri Yunus.

"Saat ini kami baru akan melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan kedua tersangka," lanjutnya.

Apabila tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada 4 Januari 2021, polisi akan melayangkan panggilan kedua.

Jika tetap tidak hadir di panggilan kedua hingga ketiga, polisi akan melakukan penjemputan paksa.

Gisella Anastasia ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi setelah dianggap sebagai pembuat konten pornografi.

Sebab, Gisella Anastasia merekam sendiri adegan seksnya dengan MYD  pada 2017.

Saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Gisella Anastasia mengakui perbuatannya tersebut.

Gisella Anastasia disangkakan melanggar Pasal 4 Ayat 1 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Di Pasal 4 itu ada tertulis 'membuat'. Siapa yang merekam? Saudari GA. Dia yang rekam," kata Yusri Yunus.

Menurut Yusri Yunus, apabila merekam video hanya untuk kepentingan dan koleksi pribadi, tidak ada pelanggaran hukum.

"Namun setelah video syur tersebut tersebar maka unsur pidananya terpenuhi. Membuat tidak bisa untuk kepentingan pribadi," jelas Yusri Yunus.

Gisella Anastasia dan MYD alias Nobu sama-sama mengakui bahwa mereka ada dalam video mesum tersebut.

Atas perbuatannya, Gisella Anastasia dan MYD  diancam hukuman minimal 6 bulan penjara dan paling lama 12 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadi Tersangka, Gisel dan MYD akan Diperiksa Polisi Hari Ini, Ada Kemungkinan Ditahan?

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved