Berita Entertainment

2 Alasan Gisel dan MYD Tak Bisa Dipidana Menurut Pakar Hukum, Polisi Akan Panggil Hari Ini, Ditahan?

Pakar hukum pidana, Teuku Nasrullah menyebut Gisel dan MYD tak bisa dipidana karena video syur 19 detik. 

Editor: Musahadah
KOLASE INSTAGRAM
Gisel (kiri) dan MYD (kanan) yang menjadi tersangka atas kasus video syur. GIsel dan MYD tak bisa dipidana menurut pakat hukum Teuku Nasrullah. 

Di bagian lain, praktisi hukum  Jaenudin mengatakan Gisel layak ditetapkan tersangka.

Ia menjelaskan bahwa pengakuan Gisel soal pemeran wanita dalam video menjadi satu alat bukti.

Selanjutnya, video yang sempat beredar di media sosial beberapa waktu lalu pun bisa menjadi alat bukti.

"Pengakuan Gisel itu sudah jelas satu alat bukti, yang kedua video yang beredar."

"Dua alat bukti dan pengakuan itulah yang pada akhirnya menjerat mereka berdua," terang Jaenudin.

Dalam kasus ini, kedua pemeran dalam video syur sama-sama ditetapkan sebagai tersangka.

Jaenudin pun mengingatkan pada kasus serupa yang melibatkan tiga orang publik figur.

Di mana dalam kasus tersebut, sosok laki-lakinya saja yang dijadikan tersangka dan dilakukan penahanan.

Sedangkan dua pemeran perempuan tidak bestatus seperti Gisel saat ini.

"Kenapa antara MYD dan Gisel saat ini keduanya dijadikan sebagai tersangka?."

"Beda hal dengan kejadian tahun 2010 berkaitan dengan video syur sosok artis juga," tambahnya.

Dari situ, Jaenudin menerangkan bahwa dari pengakuan tersangka video dibuat untuk dokumentasi pribadi.

Hingga kemudian video tindak asusila mereka dibagikan dari Gisel ke MYD.

Menurutnya, tindakan tersebut yang dalam kasus ini menjerat keduanya.

"Gisel menjelaskan bahwa video dibuat untuk kepentingan pribadi."

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved