Berita Entertainment

2 Alasan Gisel dan MYD Tak Bisa Dipidana Menurut Pakar Hukum, Polisi Akan Panggil Hari Ini, Ditahan?

Pakar hukum pidana, Teuku Nasrullah menyebut Gisel dan MYD tak bisa dipidana karena video syur 19 detik. 

Editor: Musahadah
KOLASE INSTAGRAM
Gisel (kiri) dan MYD (kanan) yang menjadi tersangka atas kasus video syur. GIsel dan MYD tak bisa dipidana menurut pakat hukum Teuku Nasrullah. 

"Dan setelah dibuat dia membagikan ke MYD, nah di situlah pasal ini pas dikenakan untuk mereka berdua," jelas Jaenudin.

Akan tetapi untuk MYD, Jaenudin mengatakan pihak terkait masih harus membuktikan.

Yang mana ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi.

Sehingga sosok pria yang bekerja di Jepang itu terancam hukuman penjara 12 tahun.

"Tetapi untuk MYD sendiri itu masih perlu dibuktikan berkaitan dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 ini."

"Di sini pihak kepolisian masih menggambarkan, Pasal 4 ayat 1 ini hukumannya 12 tahun penjara," imbuhnya.

Namun Jaenudin mengatakan, kedua tersangka belum tentu dihukum 12 tahun penjara.

Nantinya hukuman apa yang mereka terima tergantung proses selama di pengadilan.

Menurutnya, semua ini terjadi karena Gisel tidak paham soal risiko dari yang ia lakukan.

"Tapi belum tentu dong Gisel dan MYD dihukum 12 tahun nanti diproses di pengadilan."

"Karena ini 'kan sebenarnya bentuk ketidakmengertian seorang Gisel kalau apa yang dia lakukan berbuntut seperti ini," ungkap Jaenudin.

Akan Ditahan?

Senin (4/1/2021) polisi memanggil kembali Gisella Anastasia dan MYD sebagai tersangka.

Mereka akan kembali menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus pornografi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved