Berita Entertainment
2 Alasan Gisel dan MYD Tak Bisa Dipidana Menurut Pakar Hukum, Polisi Akan Panggil Hari Ini, Ditahan?
Pakar hukum pidana, Teuku Nasrullah menyebut Gisel dan MYD tak bisa dipidana karena video syur 19 detik.
SURYA.CO.ID - Pakar hukum pidana, Teuku Nasrullah menyebut dua alasan Gisel dan MYD tak bisa dipidana karena video syur 19 detik.
Menurutnya, Gisel dan MYD hanya korban sehingga tidak bisa dijerat pasal dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Yang bersangkutan korban, rumusan pasal tidak bisa dijerat sebagai pelaku," kata Nasrullah dikutip dari kanal YouTube tvOne, Senin (4/1/2021).
Baca juga: Ayu Ting Ting Ngamuk ke Adit Jayusman Gara-gara Salah Tulis Nama di HP: Bener-bener Nampol!
Baca juga: Keinginan Mustahil Roy Marten Soal Video Syur Gisel dan MYD, Ayah Gading Marten Ingin Tutup Semua
Dua alasan Gisel dan MYD tak bisa ditahan menurut Teuku Nasrullah adalah:
Pertama, dalam kacamata hukum di Indonesia, hubungan badan di luar nikah tidak bisa dipidana.
"Asal dilakukan suka sama suka, para pihak sehat secara lahir dan batin tidak ada gangguan jiwa, dewasa dan tidak dilakukan di tempat umum."
"Misalnya dilakukan di pantai dia kena (bisa dipidana, red)," urainya.
Alasan kedua, lanjut Nasrullah, selama orang membuat video yang bersifat dan untuk konsumsi pribadi tidak bisa dipidana sebagaimana telah diatur dalam undang-undang.
Kemudian, muncul pertanyaan bahwa apabila video sudah tersebar, orang yang membuat dapat dipidana.
Untuk menjawabnya, Nasrullah mengulang pernyataan dahulu yang pernah ia lontarkan saat mengomentari musisi berinisial A di kasus serupa.
Ia mengatakan, pembuat vide pribadi tidak bisa dipidana, asalkan dirinya tidak terlibat langsung di dalam proses penyebaran.
Misalnya dengan tidak terlibat menyuruh atau membantu menyebarkan videonya.
Kala itu, musisi berinisial A tetap dipidana karena dianggap lalai, sehingga video pribadinya tersebar.
"Demikian juga dalam kasus sekarang artis GA, saya masih berpendapat mereka korban tapi karena kelalaian mereka," tegas Nasrullah.

Layak Jadi Tersangka
Di bagian lain, praktisi hukum Jaenudin mengatakan Gisel layak ditetapkan tersangka.
Ia menjelaskan bahwa pengakuan Gisel soal pemeran wanita dalam video menjadi satu alat bukti.
Selanjutnya, video yang sempat beredar di media sosial beberapa waktu lalu pun bisa menjadi alat bukti.
"Pengakuan Gisel itu sudah jelas satu alat bukti, yang kedua video yang beredar."
"Dua alat bukti dan pengakuan itulah yang pada akhirnya menjerat mereka berdua," terang Jaenudin.
Dalam kasus ini, kedua pemeran dalam video syur sama-sama ditetapkan sebagai tersangka.
Jaenudin pun mengingatkan pada kasus serupa yang melibatkan tiga orang publik figur.
Di mana dalam kasus tersebut, sosok laki-lakinya saja yang dijadikan tersangka dan dilakukan penahanan.
Sedangkan dua pemeran perempuan tidak bestatus seperti Gisel saat ini.
"Kenapa antara MYD dan Gisel saat ini keduanya dijadikan sebagai tersangka?."
"Beda hal dengan kejadian tahun 2010 berkaitan dengan video syur sosok artis juga," tambahnya.
Dari situ, Jaenudin menerangkan bahwa dari pengakuan tersangka video dibuat untuk dokumentasi pribadi.
Hingga kemudian video tindak asusila mereka dibagikan dari Gisel ke MYD.
Menurutnya, tindakan tersebut yang dalam kasus ini menjerat keduanya.
"Gisel menjelaskan bahwa video dibuat untuk kepentingan pribadi."
"Dan setelah dibuat dia membagikan ke MYD, nah di situlah pasal ini pas dikenakan untuk mereka berdua," jelas Jaenudin.
Akan tetapi untuk MYD, Jaenudin mengatakan pihak terkait masih harus membuktikan.
Yang mana ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi.
Sehingga sosok pria yang bekerja di Jepang itu terancam hukuman penjara 12 tahun.
"Tetapi untuk MYD sendiri itu masih perlu dibuktikan berkaitan dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 ini."
"Di sini pihak kepolisian masih menggambarkan, Pasal 4 ayat 1 ini hukumannya 12 tahun penjara," imbuhnya.
Namun Jaenudin mengatakan, kedua tersangka belum tentu dihukum 12 tahun penjara.
Nantinya hukuman apa yang mereka terima tergantung proses selama di pengadilan.
Menurutnya, semua ini terjadi karena Gisel tidak paham soal risiko dari yang ia lakukan.
"Tapi belum tentu dong Gisel dan MYD dihukum 12 tahun nanti diproses di pengadilan."
"Karena ini 'kan sebenarnya bentuk ketidakmengertian seorang Gisel kalau apa yang dia lakukan berbuntut seperti ini," ungkap Jaenudin.
Akan Ditahan?
Senin (4/1/2021) polisi memanggil kembali Gisella Anastasia dan MYD sebagai tersangka.
Mereka akan kembali menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus pornografi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus belum bisa memberikan kepastian terkait penahanan Gisella Anastasia dan MYD.
Meski diancam hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara, polisi masih menunggu pemeriksaan Gisella Anastasia dan MYD yang dilakukan hari ini.
"Nanti akan dilihat. (Ditahan atau tidak) kita lihat hasil pemeriksaan 4 Januari 2021," kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, pekan kemarin.
Status Gisella Anastasia sebagai janda satu anak akan menjadi salah satu pertimbangan polisi untuk melakukan penahanan.
"Kami baru akan panggil sebagai tersangka. Kalau dia punya anak, nanti diberikan pendampingan trauma healing dari KPAI dan pemerhati anak," ucap Yusri Yunus.
"Saat ini kami baru akan melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan kedua tersangka," lanjutnya.
Apabila tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada 4 Januari 2021, polisi akan melayangkan panggilan kedua.
Jika tetap tidak hadir di panggilan kedua hingga ketiga, polisi akan melakukan penjemputan paksa.
Gisella Anastasia ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi setelah dianggap sebagai pembuat konten pornografi.
Sebab, Gisella Anastasia merekam sendiri adegan seksnya dengan MYD pada 2017.
Saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Gisella Anastasia mengakui perbuatannya tersebut.
Gisella Anastasia disangkakan melanggar Pasal 4 Ayat 1 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Di Pasal 4 itu ada tertulis 'membuat'. Siapa yang merekam? Saudari GA. Dia yang rekam," kata Yusri Yunus.
Menurut Yusri Yunus, apabila merekam video hanya untuk kepentingan dan koleksi pribadi, tidak ada pelanggaran hukum.
"Namun setelah video syur tersebut tersebar maka unsur pidananya terpenuhi. Membuat tidak bisa untuk kepentingan pribadi," jelas Yusri Yunus.
Gisella Anastasia dan MYD alias Nobu sama-sama mengakui bahwa mereka ada dalam video mesum tersebut.
Atas perbuatannya, Gisella Anastasia dan MYD diancam hukuman minimal 6 bulan penjara dan paling lama 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadi Tersangka, Gisel dan MYD akan Diperiksa Polisi Hari Ini, Ada Kemungkinan Ditahan?