Berita Entertainment

2 Alasan Gisel dan MYD Tak Bisa Dipidana Menurut Pakar Hukum, Polisi Akan Panggil Hari Ini, Ditahan?

Pakar hukum pidana, Teuku Nasrullah menyebut Gisel dan MYD tak bisa dipidana karena video syur 19 detik. 

Editor: Musahadah
KOLASE INSTAGRAM
Gisel (kiri) dan MYD (kanan) yang menjadi tersangka atas kasus video syur. GIsel dan MYD tak bisa dipidana menurut pakat hukum Teuku Nasrullah. 

SURYA.CO.ID - Pakar hukum pidana, Teuku Nasrullah menyebut dua alasan Gisel dan MYD tak bisa dipidana karena video syur 19 detik. 

Menurutnya, Gisel dan MYD hanya korban sehingga tidak bisa dijerat pasal dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Yang bersangkutan korban, rumusan pasal tidak bisa dijerat sebagai pelaku," kata Nasrullah dikutip dari kanal YouTube tvOne, Senin (4/1/2021).

Baca juga: Ayu Ting Ting Ngamuk ke Adit Jayusman Gara-gara Salah Tulis Nama di HP: Bener-bener Nampol!

Baca juga: Keinginan Mustahil Roy Marten Soal Video Syur Gisel dan MYD, Ayah Gading Marten Ingin Tutup Semua

Dua alasan Gisel dan MYD tak bisa ditahan menurut Teuku Nasrullah adalah: 

Pertama, dalam kacamata hukum di Indonesia, hubungan badan di luar nikah tidak bisa dipidana.

"Asal dilakukan suka sama suka, para pihak sehat secara lahir dan batin tidak ada gangguan jiwa, dewasa dan tidak dilakukan di tempat umum."

"Misalnya dilakukan di pantai dia kena (bisa dipidana, red)," urainya.

Alasan kedua, lanjut Nasrullah, selama orang membuat video yang bersifat dan untuk konsumsi pribadi tidak bisa dipidana sebagaimana telah diatur dalam undang-undang.

Kemudian, muncul pertanyaan bahwa apabila video sudah tersebar, orang yang membuat dapat dipidana.

Untuk menjawabnya, Nasrullah mengulang pernyataan dahulu yang pernah ia lontarkan saat mengomentari musisi berinisial A di kasus serupa.

Ia mengatakan, pembuat vide pribadi tidak bisa dipidana, asalkan dirinya tidak terlibat langsung di dalam proses penyebaran.

Misalnya dengan tidak terlibat menyuruh atau membantu menyebarkan videonya.

Kala itu, musisi berinisial A tetap dipidana karena dianggap lalai, sehingga video pribadinya tersebar.

"Demikian juga dalam kasus sekarang artis GA, saya masih berpendapat mereka korban tapi karena kelalaian mereka," tegas Nasrullah.

Teuku Nasrullah  menyebut Gisel dan MYD hanya korban.
Teuku Nasrullah menyebut Gisel dan MYD hanya korban. (Youtube TV One)

Layak Jadi Tersangka

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved