Pemkab Jember

6 Pejabat Kembalikan SK Bupati Faida Perihal Mutasi dan Pemberhentian Pejabat dengan Berbagai Alasan

Enam  PNS Pemkab Jember mengembalikan SK bupati Jember tentang pengangkatan jabatan dan pemberhentian dari jabatan.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Parmin
surya/sri wahyunik
Sekretaris Daerah (Sekda) Jember, Mirfano 

Surya.co.id | JEMBER - Enam  PNS Pemkab Jember mengembalikan SK bupati Jember tentang pengangkatan jabatan dan pemberhentian dari jabatan.

Mereka mengembalikan SK tersebut melalui Sekda Jember Mirfano, Rabu (30/12/2020).

"Ada enam orang yang mengembalikan SK, termasuk saya. Karena saya mengembalikan SK itu, ya tetap di jabatan saya kepala Dispemasdes (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa)," ujar Kepala Dispemasdes Jember Eko Heru Sunarso.

Enam SK yang dikembalikan terdiri atas, tiga SK pengangkatan dalam jabatan, dan tiga SK pemberhentian dari jabatan.

Tiga orang yang diberhentikan dari jabatan itu adalah Eko Heru Sunarso, Ruslan Abdulgani dari Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia, lalu Ratno C Sembodo dari Kabag Hukum.

Tiga orang yang mengembalikan SK adalah Lingga D dari jabatan Plt kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Hortikultura, lalu dr Wiwik S dari Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Anak dan Keluarga Berencana, serta Wenny dari Plt Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air.

SK Plt pengangkatan pejabat, juga SK pemberhentian pejabat itu rata-rata diteken pada 28 Desember 2020 oleh Bupati Jember Faida.

Eko Heru Sunarso menolak menerima SK tersebut, karena menurutnya SK pemberhentian dirinya tidak prosedural. Selain itu, dia juga disebut melakukan pelanggaran disiplin PNS.

"Tidak pernah ada pemeriksaan, tiba-tiba ada begini. Saya nilai ini tidak prosedural," tegasnya.

Sekda Kabupaten Jember Mirfano mengakui, ada tiga orang yang diberhentikan dari jabatannya dan disebut melanggar disiplin PNS tetapi prosesnya tidak prosedural.

"Tidak ada pemeriksaan sama sekali terhadap Pak Ruslan, dan Pak Ratno. Sedangkan untuk Pak Heru, hanya anak buahnya yang diperiksa. Pak Heru diminta mencairkan anggaran program Satu Desa Satu Dosen, tetapi Pak Heru tidak mau karena ke belakang berpotensi bermasalah. Namun keputusan buat mereka, itu semuanya tidak prosedural," tegas Mirfano.

Sementara itu, pada 29 Desember 2020, tersiar kabar adanya SK untuk Plt kepala sejumlah OPD dan unit kerja. Yang diketahui Mirfano ada 13 SK pengangkatan Plt yang dikeluarkan oleh bupati Jember.

Beberapa orang di antaranya, akhirnya, mengembalikan SK tersebut melalui Mirfano.

"Pengangkatan Plt itu juga menyalahi prosedur. Apalagi sudah jelas ada SE Mendagri, yang melarang adanya penggantian jabatan sampai kepala daerah terpilih dilantik. Ini berlaku untuk daerah yang menggelar Pilkada. Jangankan mengganti, dan mengangkat pejabat, mengusulkan saja tidak boleh," tegasnya.

Karena pengangkatan tersebut tidak prosedural, Mirfano menegaskan, para PNS yang telah menempati jabatannya sesuai dengan KSOTK tahun 2016, untuk tetap berada di posisi masing-masing.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved