Berita Tulungagung
Gaguk, Terpidana Penganiaya ODGJ di Tulungagung Bebas Meski Belum Diputus Mahkamah Agung
Terpidana kasus dugaan penganiayaan ODGJ di Tulungagung hingga meninggal dunia dijemput penasehat hukumnya dari Lapas Kelas IIB Tulungagung
Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Agus Purnomo (38), terpidana kasus dugaan penganiayaan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Tulungagung hingga meninggal dunia akhirnya bebas.
Gaguk, panggilan akrabnya, belum bebas murni karena kasusnya masih ditangani Mahkamah Agung (MA)
Warga Desa Sumberdadap, Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung ini dijemput penasehat hukumnya, Jumat (25/12/2020), dari Lapas Kelas IIB Tulungagung.
"Hari ini kami jemput Agus Purnomo alias Gaguk, karena masa penahanannya sudah habis," terang Penasehat Hukum Gaguk, Hery Widodo.
Hery mengatakan, status Gaguk adalah tahanan MA.
MA melakukan penahanan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke MA.
Gaguk yang seharusnya bebas pada pertengahan November 2020, diperpanjang hingga 24 Desember 2020.
"Kemarin adalah hari terakhir penahanan MA, dan MA tidak memperpanjang penahanan. Maka hari ini kami menjemput Gaguk," sambung Hery.
Karena tidak ada dasar untuk melakukan penahanan terhadap Gaguk, maka Gaguk pun dibebaskan.
Jika nanti putusan MA menjatuhkan hukuman lebih berat dari putusan pengadilan tingkat pertama dan banding, maka Gaguk akan bisa dieksekusi lagi.
Gaguk dijemput penasehat hukum tanpa keluarganya, kemudian diantar pulang ke Pucanglaban.
"Jauh-jauh hari kami sudah berkoordinasi dengan Lapas. Mereka juga sepemikiran, tidak berani memperpanjang penahanan Gaguk karena tidak dasarnya," ucap Hery.
Tidak pidana yang menjerat Gaguk terjadi pada 13 Mei 2020 malam, di Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban.
Saat itu warga yang berjaga malam di masa pandemi virus Corona melihat sosok laki-laki yang berjalan sambil membawa pisau.
Belakangan diketahui laki-laki itu adalah Sarto (54), warga Dusun Jati, Desa Maron, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar.
Khawatir Sarto akan melakukan kejahatan, sejumlah warga mengepungnya dengan maksud merebut pisau yang dibawanya.
Diam-diam Gaguk mendekat dari arah belakang dan berhasil menjatuhkan Sarto.
Saat terjatuh itulah kepala Sarto membentur aspal jalan hingga pingsan.
Laki-laki ODGJ ini kemudian sempat memburuk saat dibawa pulang, kemudian dirujuk ke RSUD dr Iskak.
Namun, karena kondisinya terus memburuk, Sarto meninggal dunia.
Gaguk kemudian dituntut dua tahun enam bulan penjara, namun hakim Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung memutus enam bulan penjara.
Karena hukuman dianggap terlalu ringan, Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding.
Putusan Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri.
JPU kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.