Berita Tulungagung

Gaguk, Terpidana Penganiaya ODGJ di Tulungagung Bebas Meski Belum Diputus Mahkamah Agung

Terpidana kasus dugaan penganiayaan ODGJ di Tulungagung hingga meninggal dunia dijemput penasehat hukumnya dari Lapas Kelas IIB Tulungagung

Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
Istimewa
Agus Purnomo (38) alias Gaguk saat dijemput penasehat hukumnya dari Lapas Kelas IIB Tulungagung, Jumat (25/12/2020). 

Khawatir Sarto akan melakukan kejahatan, sejumlah warga mengepungnya dengan maksud merebut pisau yang dibawanya.

Diam-diam Gaguk mendekat dari arah belakang dan berhasil menjatuhkan Sarto.

Saat terjatuh itulah kepala Sarto membentur aspal jalan hingga pingsan.

Laki-laki ODGJ ini kemudian sempat memburuk saat dibawa pulang, kemudian dirujuk ke RSUD dr Iskak.

Namun, karena kondisinya terus memburuk, Sarto meninggal dunia.

Gaguk kemudian dituntut dua tahun enam bulan penjara, namun hakim Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung memutus enam bulan penjara.

Karena hukuman dianggap terlalu ringan, Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding.

Putusan Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri.

JPU kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved