Jadwal Terbaru Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 Juta Program BPUM, Rencananya akan Diperpanjang hingga 2021

Berikut jadwal terbaru pencairan BLT UMKM program Banpres Produktif Usaha Mikro ( BPUM) sebesar Rp 2,4 juta. Rencananya akan diperpanjang

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi uang BLT UMKM program BPUM. Jadwal terbaru pencairannya ada di artikel ini 

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi

SURYA.co.id - Berikut jadwal terbaru pencairan BLT UMKM program Banpres Produktif Usaha Mikro ( BPUM) sebesar Rp 2,4 juta.

Selain itu, program BPUM ini rencananya juga akan diperpanjang hingga tahun 2021.

Diketahui, pemerintah meluncurkan program BPUM untuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) agar tetap bertahan di tengah pandemi Covid-19.

ILUSTRASI BLT Rp 2.4 juta. Beredar pesan palsu alias hoax terkait Bantuan Langsung Tunai ( BLT) Rp 2,4 juta yang akan diterima pemegang kartu BPJS Kesehatan.
ILUSTRASI uang BLT UMKM program BPUM. (ISTIMEWA)

Baca juga: Cara Mencairkan BLT Program Indonesia Pintar atau PIP di BRI dan BNI, ini Solusi yang Belum Dapat

Baca juga: Penyebab dan Solusi BLT Karyawan Gelombang 2 Belum Cair di BRI, BCA, Mandiri, BNI, Lapor ke Kemnaker

Melalui program BPUM ini, masing-masing penerima mendapat bantuan nominal Rp 2,4 juta.

Menurut jadwal terbaru, pencairan BLT UMKM akan disalurkan hingga 31 Desember 2020.

Dengan skema berupa uang dengan nilai bantuan Rp2,4 juta per-Pelaku Usaha Mikro yang dibayarkan satu kali melalui bank penyalur.

Sementara itu, Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, program BPUM atau BLT UMKM sudah tersalurkan 100 persen ke pengusaha mikro.

Dia menyebutkan, proses pencairan ini dilakukan hingga tahap ke-31 dengan dengan total anggaran yang digelontorkan sebesar Rp 28,8 triliun.

Seperti dilansir dari Kompas,com dalam artikel 'Penyaluran BLT UMKM Rp 2,4 Juta Sudah 100 Persen'

"Kalau per hari kemarin penyalurannya masih ke 11,9 juta pengusaha mikro dengan total anggaran Rp 26 triliun, tapi per siang hari ini, sudah disalurkan ke 12 juta pengusaha mikro.

Alhamdullillah sudah 100 persen kami salurkan," ujar Hanung saat jumpa pers virtual, Kamis (10/12/2020).

Hanung menegaskan, untuk menjamin proses penyaluran ini terlaksana dengan baik dan sesuai dengan tujuan, program penyaluran ini pun selalui diawasi dan dilakukan pemeriksaan secara ketat oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Bahkan, apabila biasanya kegiatan audit selalu dilakukan setelah suatu program sudah berhasil selesai berjalan.

Hanung menambahkan, program ini pun direncanakan akan diperpanjang hingga tahun 2021.

Namun, prosesnya masih dalam tahap pembahasan.

"Rencana masih dilanjutkan tahup depan, prosesnya masih tahap pembahasan, anggaranya juga masih dalam pembahasan," jelas dia.

Untuk melihat daftar penerima BPUM atau BLT UMKM Rp 2,4 juta di BRI dapat dilakukan secara online melalui eform.bri.co.id/bpum.

Berikut ini panduan mengecek penerima BPUM di Bank BRI:

- Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum

- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi

- Kemudian, klik 'Proses Inquiry'

Nantinya akan ditampilkan keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Jika bukan penerima BPUM, maka akan ditampilkan tulisan:

"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."

Selain bisa dicek secara online, penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.

Setelah menerima SMS, penerima BPUM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar bantuan dapat segera dicairkan.

Cara Mencairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta di BRI

Setelah, penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro menerima pesan singkat (SMS) maka Anda harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan.

Hal ini dilakukan agar dapat segera mencairkan dana.

Adapun dokumen yang perlu dibawa sebagai syarat pencairan, seperti:

- Buku tabungan

- Kartu ATM dan identitas diri

- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Cara Mendapatkan Bantuan UMKM Program BPUM

Bantuan ini diberikan satu kali dalam bentuk uang sejumlah Rp 2,4 juta untuk pelaku Usaha Mikro yang memenuhi kriteria tertentu.

Penerima BPUM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro.

Baca juga: Penyebab BLT Karyawan Gelombang 2 Tahap 6 Belum Cair di BRI, BCA, Mandiri, BNI, Ini Kata Kemnaker

Pengusul Banpres Produktif usaha mikro, di antaranya:

- Dinas yang membidang Koperasi dan UKM

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

- Kementerian/Lembaga

- Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Syarat Penerima Bantuan UMKM Program BPUM

- Warga Negara Indonesia

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki Usaha Mikro

- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan berikut ini:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nama Lengkap

- Alamat tempat tinggal sesuai KTP

- Bidang Usaha

- Nomor Telepon

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved