Belum Dapat BLT Program Indonesia Pintar atau PIP? Segera Bikin KIP, Begini Cara Membuatnya
Bagi siswa yang belum dapat BLT Program Indonesia Pintar ( PIP), diharapkan segera membuat Kartu Indonesia Pintar ( KIP). Begini cara membuatnya
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id - Pemerintah menggelontorkan bantuan langsung tunai atau BLT dalam Program Indonesia Pintar ( PIP) bagi siswa SD hingga SMA/SMK sederajat.
BLT Program Indonesia Pintar atau PIP ini disalurkan untuk siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar ( KIP).
Sehingga bagi siswa yang belum dapat BLT dalam Program Indonesia Pintar ( PIP), diharapkan segera membuat KIP.
Baca juga: Cara Mencairkan BLT Program Indonesia Pintar atau PIP di BRI dan BNI, ini Solusi yang Belum Dapat
Baca juga: Jadwal Terbaru Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 Juta Program BPUM, Rencananya akan Diperpanjang hingga 2021
Perlu diketahui, siswa penerima BLT Program Indonesia Pintar ( PIP) hanya berhak mendapatkan satu buah KIP.
Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Seperti Ini Cara dan Syarat Dapatkan Kartu Indonesia Pintar'
Untuk bisa mendapatkan KIP ada beberapa berkas yang perlu disiapkan, yakni:
1. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Akta Kelahiran
4. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW setempat
5. Rapor hasil belajar siswa
6. Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah atau Kepala Madrasah.
Mekanismenya, siswa mendaftar dengan membawa KKS milik orang tua ke lembaga pendidikan terdekat (dinas pendidikan) atau bisa juga dengan melapor langsung ke pihak sekolah, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), atau Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP).
Jika tidak memiliki KKS bisa juga dengan membawa SKTM.