Pilkada Lamongan 2020
UPDATE Hasil Pilkada Lamongan 2020: Yuhronur Efendi YesBro Masih Memimpin, ini Pesan Ketua KPU
Berikut update hasil Pilkada Lamongan 2020 dari www.pilkada2020.kpu.go.id hari ini, Jumat (11/12/2020). Yuhronur Efendi YesBro masih memimpin
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Sementara di kediaman cabup terpilih, Yuhronur Efendi, tamu masih terus mengalir untuk memberi ucapan selamat.
Sedangkan di rumah pemenangan, Rumah Kita di Jalan Lamongrejo digelar acara tahlilan.
Salah satu paslon berpotensi jadi tersangka pelanggaran kampanye
Sementara itu, persoalan selama masa kampanye dan masa tenang kembali mencuat.
Salah satu pasangan calon (paslon) berpotensi menjadi tersangka atas dugaan pelanggaran kampanye di masa tenang, di sebuah lembaga pendidikan atau sekolah.
Itu berawal masuknya laporan dari Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LPKPK) atas empat temuan dugaan pelanggaran kampanye di masa tenang, Kamis (10/12/2020).
LPKPK mendatangi kantor Bawaslu Lamongan untuk membuat laporan resmi itu.

Baca juga: Kehebatan 3 Pasukan Khusus TNI Pemburu Ali Kalora Cs, Mampu Buru Pasukan Gerilya Lawan Sampai Tuntas
Baca juga: KABAR SEDIH DARI LAMONGAN: Klaster DPRD Bertambah, Total 24 Terpapar, 16 Diantaranya Anggota DPRD
Ketua LPKPK, Djoni Eko Prasetyo didampingi dua anggotanya melapor dengan menyertakan bukti rekaman video dugaan pelanggaran itu.
Dalam video tersebut, diduga ada pelanggaran oleh oknum guru di sebuah lembaga pendidikan di Lamongan.
Dalam video yang berdurasi 30 detik itu, aroma kampanye terlihat bahkan melibatkan para siswa yang dipandu dua guru di masjid sekolah.
Para siswa dipandu untuk mengikuti yel -yel yang 'mengadopsi' slogan salah satu pasangan calon (paslon) Cabup-Cawabup Lamongan.
Rekaman video tersebut diambil saat para siswa mengikuti proses belajar mengajar dengan mengenakan seragam lengkap SMA.
"Lamongan ...... (meneriakkan slogan paslon tertentu) punya paslon nomor (***), " teriak sang guru.
Para siswa duduk rapi bersila tanpa jaga jarak dan melanggar protokol kesehatan.
"Penanganannya kita serahkan pada Gakumdu," kata Djoni.