BLT Karyawan Gelombang 2 Cair Tapi Jumlah Penerima akan Berkurang, Berikut Update Fakta Terbaru
BLT karyawan gelombang 2 sudah mulai cair sejak Senin (9/11/2020), tapi jumlah penerimanya dikabarkan berkurang. Berikut update faktanya
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
SURYA.co.id - BLT karyawan gelombang 2 sudah mulai cair sejak Senin (9/11/2020).
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan bahwa ada 2,1 juta lebih data penerima BLT Karyawan gelombang 2 telah disalurkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Selain itu, jumlah penerima BLT karyawan gelombang 2 ini dikabarkan akan mengalami pengurangan.
Baca juga: BLT Karyawan Gelombang 2 Kapan Cair? Berikut Jadwal Penyalurannya: Satu Minggu 2 Tahap Sekaligus
Baca juga: Cara Cek Kelolosan Kartu Pra Kerja Gelombang 11 via Login www.prakerja.go.id, ini Tanda Jika Lolos
Tapi hal itu masih dalam tahap pembahasan antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut update fakta tentang BLT karyawan gelombang 2 dirangkum dari Kompas.com (grup SURYA.co.id).
1. Jumlah penerima berkurang
Memasuki pencairan BLT Karyawan gelombang 2, jumlah penerima dikabarkan mengalami pengurangan.
Pengurangan penerima BLT Karyawan pada Termin Kedua ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi.
Mengenai berapa pengurangan ini, Anwar Sanusi enggan menyebutkan jumlah penerima yang berkurang tersebut karena masih dalam tahap pembahasan antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Pembahasan itu difasilitasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pemberi rekomendasi evaluasi.
"Ada (jumlah pengurangan penerima subsidi gaji), tetapi saat ini sedang dilakukan konsolidasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan DJP.
Besok juga akan difasilitasi dengan KPK untuk mencari solusi," ujar Sanusi seperti dikutip dari artikel Kompas.com berjudul "Kemenaker Sebut Jumlah Penerima Subsidi Gaji Berkurang, Ini Sebabnya"
2. Ada ketidaksesuaian
Lebih lanjut, kata Anwar, pembahasan antarkedua instansi ini terkait syarat dari penerima subsidi gaji berpenghasilan di bawah Rp 5 juta, yang ternyata DJP menemukan ada ketidaksesuaian.