Berita Tulungagung
Beri Keterangan Palsu di Pengadilan, 2 Perangkat Desa Campurdarat Dihukum 6 Bulan Lebih Berat
Dua perangkat Desa/Kecamatan Campurdarat, Tulungagung, dinilai melecehkan pengadilan, karena memberi kesaksian palsu di bawah sumpah
Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
Sedangkan Suwignyo menyatakan pikir-pikir.
Karena itu JPU juga menyatakan pikir-pikir.
"Masa pikir-pikir kan selama tujuh hari. Kami juga lapor kepada pimpinan," ucap Anik.
Kasus ini bermula saat pasangan suami istri, Adi Wibowo (61) dan Suprihatin (50) asal Desa/Kecamatan Campurdarat ditemukan tewas pada November 2018.
Setelah satu tahun, polisi berhasil mengungkap dua pelaku, Nando dan Rizal.
Saat proses persidangan, dua perangkat ini memberikan keterangan yang meringankan para terdakwa.
Mereka menegaskan bahwa Nando dan Rizal berada di Kalimantan saat pembunuhan terjadi.
Namun fakta persidangan membuktikan, Nando dan Rizal ada di Tulungagung saat pembunuhan terjadi.
Hakim langsung memerintahkan dua Suwignyo dan Heru ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dinilai memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dalam persidangan.
Nando dan Rizal akhirnya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, pada 23 Maret 2020.
Polisi juga menetapkan Suwignyo dan Heru sebagai tersangka di hari yang sama.
Selama proses hukum di kepolisian, Suwignyo dan Heru tidak ditahan.
Berkas ke duanya dinyatakan lengkap (P21) pada 8 Mei 2020.
Penyidik kepolisian melimpahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan pada Rabu (18/8/2020).
Sejak hari itu dua perangkat ini ditahan dan dititipkan ke Lapas Kelas IIB Tulungagung.